Sabtu, 12 Oktober 2013

TUGAS BIOGRAFI

Lahir di Jakarta pada tanggal 02 februari 1993. Anak pertama dari pasangan kasman hadyyanto dan elly rosada, wanita yang menggemari fashion dan novel ini mengeyam bangku Sekolah Dasar di SDN parung 01 Kecamatan parung kabupaten bogor pada lulus tahun 2004, kemudian Ia melanjutkan jenjang pendidikan SMP negri 01 parung  dan SMK kharismawita sawangan,DEPOK 2007 dan 2010, wanita yang dikenal ramah dan baik hati ini merasakan banyaknya tentang ilmu yang di dapat atau pengalaman yang di dapat dari lingkungan sekitar atau lingkungan sekolah. Dian panggilan akrabnya sejak lulus sekolah ia bercita-cita ingin melanjutkan jenjang pendidikannya di perguruan tinggi dan menjadi seorang wanita karir atau pengusaha. Pria yang menggemari baca dan menonton film ini berkuliah di Universitas Gunadarma fakultas ekonomi manajemen. Dian sangat aktif dalam kegiatan dilingkungan rumah seperti mengikuti karang taruna atau organisasi lainnya . Beliau mempunyai satu saudara perempuan yang bersekolah di SMA 01 parung  kota bogor.ayah dulu bekerja di cakung,cilincing sebagai karyawan swasta tapi sekarang sudah tidak bekerja lagi (almarhum/meninggal dunia) dan ibu bekerja sebagai wiraswasta

Selasa, 30 April 2013

PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL


   PENGERTIAN  IDENTITAS NASIONAL

Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Maka dari itu setiap bangsa didunia ini memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter bangsa tersebut.
Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional yang dijelaskan di atas maka dapat disumpulkan identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Secara mendalam pengertian identitas nasional yaitu:
Identitas  berasal  dari  bahasa  Inggris  “identity,”    yang  berarti  ciri,  tanda,  atau jati diri, yang melekat pada seseorang, kelompok, atau sesuatu,  yang membedakannya  dengan yang lain. 
Nasional yaitu merujuk pada konsep kebangsaan. 
Jadi,  identitas  nasional  adalah  ciri,  tanda,  atau  jatidiri  bangsa  yang  berbeda dengan  bangsa  lain.
 Identitas  nasional  lebih  merujuk  pada  identitas bangsa  dalam  pengertian  politik (political  unity).    
Identitas  nasional  Indonesia  yang  Membedakannya dengan bangsa-bangsa lain salah satu di antaranya  adalah adanya Ideology Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup, kepribadian,dan dasar negara.
Dalam pembentukan Identitas Nasional factor menjadi salah satu penting dalam terciptanya Identitas Nasional. Berikut merupakan factor-faktor yang membentuk Identitas Nasional Menurut  Srijanti (2009:35) :
1.Suku bangsa, yaitu golongan sosial yang khusus dan bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama 
coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.  Indonesia dikenal  
sebagai  bangsa  yang  terdiri  dari  banyak  suku  bangsa  (lk.  300)  dan setiap  suku  bangsa  mempunyai  
adat-istiadat,  tata  kelakuan,  dan  norma  yang berbeda-beda, akan tetapi trintegrasi dalam suatu negara Indonesia. 
2.Kebudayaan,  yang menurut ilmu sosiologi termasuk  di  dalamnya  adalah  ilmu 
pengetahuan,  teknologi,  bahasa,  kesenian,  mata  pencarian,  peralatan/perkakas, 
kesenian, sistem kepercayaan, adat-istiadat, dll.  Kebudayaan sebagai parameter 
identitas  nasional  harus  yang  merupakan  milik  bersama  (bukan  individu/pribadi). 
3.Bahasa,  yang merupakan kesitimewaan manusia dalam berkomunikasi dengan 
sesamanya.  Bahasa memiliki simbol yang menjadikan suatu perkataan mampu 
melambangkan arti apa pun. 
4. Kondisi  geografis,  yang  menunjukkan  lokasi  negara  dalam  kerangka  ruang, 
tempat,  dan  waktu, sehingga menjadi jelas batas-batas wilayah di suatu Negara dalam muka bumi ini.

UNSUR-UNSUR PEMBENTUKAN IDENTITAS NASIONAL 
a. sejarah karena kemerdekaan diraih atas bebagai peristiwa yang bersejarah yang mana para pejuang berhasil mengusir para penjajah.
c. suku bangsa.karena merupakan kemajemukan bagi bangsa indonesia yng dilihat dari suku bangsa dan berbagai macam    suku dan budaya.
d. agama. karena kemajemukan tadi bangsa indonesia merupakan suatu anugrah dari allah swt sehingga bangsa indonesia menjadi bangsa indonesia yang beragama dan mempunyai kebebasan ber agama bagi seluruh rakyat indonesia.
e. bahasa.karena satu identitas nasional indonesia yang penting adalah bahasa sekalipun banyak ribuan bahasa.
-   pancasila dan nilai bersama dalam kehidupan kebangsaan.
     Tidak pernah  suatu bangsa hidup terpisah dari akar tradisinya sebagai suatu bangsa yang hidup.karena negara akan bisa baik apabila suatu bangsa menjunjung tinggi nila-nilai kebijaksanaan dari bangsa kita sendiri.misalnya pancasila adalah capaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa kita.pancasila selayaknya dittempatkan secara terhormat karena dalam khazanah kehidupan bangsa dan negara indonesia.oleh sebab itu pancasila tidak bisa tergantikan oleh pandangan-pandangan sektarian mana pun yang mana ingin menghancurkan negara bangsa indonesia.

    Contoh dari indentitas nasional sendiri yaitu terbentuknya suatu Negara, misalkan Negara Indonesia yang telah menjadi Negara kepulauan dan telah merdeka pada tahun 1945 memiliki sejarah yang bertujuan agar Indonesia bisa merdeka dari penjajahan. Selain itu Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang artinya ‘Berbeda-beda tetapi satu jua

SUMBER :


NAMA : Dian ayu anistsya
KELAS : 2EA08
NPM :

PENGERTIAN IDENTITSA NASIONAL INDONESIA


 PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
  
Identitas kebangsaan (political unity) merujuk pada bangsa dalam pengertian politik, 
yaitu  bangsanegara.Bisa  saja  dalam  negara  hanya  ada  satu  bangsa  (homogen), 
tetapi  umumnya  terdiri  dari banyak  bangsa  (heterogen).    Karena  itu  negara  perlu
 menciptakan  identitas  kebangsaan  atau  identitas  nasional,  yang  merupakan kesepakatan 
dari banyak bangsa di dalamnya.  Identitas nasional dapat berasal dari identitas  satu  bangsa  
yang  kemudian  disepakati  oleh  bangsa-bangsa  lainnya  yang ada  
dalam  negara  itu,  atau  juga  dari  identitas  beberapa  bangsa  yang  ada  kemudian disepakati untuk dijadikan identitas bersama sebagai identitas bangsa-negara.  
Kesediaan dan kesetiaan warga bangsa/negara untuk mendukung identitas nasional perlu  ditanamkan, 
 dipupuk,  dan  dikembangkan  terus-menerus. Warga lebih dulu 
memiliki identitas  kelompoknya, sehingga jangan sampai  melunturkan  identitas  nasional. 
Di sini perlu ditekankan bahwa  kesetiaan  pada  identitas nasional  akan  mempersatukan 
 warga  bangsa  itu  sebagai  ”satu  bangsa”  dalam negara. 
Bentuk  identitas  kebangsaan  bisa  berupa  adat istiadat, bahasa nasional, lambang nasional, bendera nasional, termasuk juga ideologi nasional.
     Proses pembentukan identitas nasional di Indonesia cukup panjang, dimulai dengan kesadaran  adanya  
perasaan  senasib  sepenanggungan  ”bangsa  Indonesia”  akibat kekejaman penjajah Belanda, kemudian 
memunculkan komitmen bangsa (tekad, dan kemudian  menjadi  kesepakatan  bersama)  untuk  berjuang  
dengan  upaya  yang  lebih teratur  melalui  organisasi-organisasi perjuangan (pergerakan) Kemerdekaan mengusir penjajah sampai akhirnya
 Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk  negara. 

      Contoh Identitas Nasional Indonesia yaitu Identitas Nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan identitas nasional juga bisa dikatakan sebagai jati diri yang menjadi slogan-slogan kibaran bendera kehidupan.
SUMBER : 

 http://blogciuu.blogspot.com/2013/04/identitas-nasional-dan-identitas.html
NAMA : Dian ayu anastsya
KELAS : 2EA08
NPM : 

Selasa, 02 April 2013

HAKIKATMEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


HAKIKATMEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pengertian pendidikan menurut para ahli diantaranya :
1.      Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2.      Menurut Carter v.Good(1997)
pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
3.      Menurut Godfrey Thomson(1977)
pendidikan adalah pengaruh lingkungan atas individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap di dalam kebiasaan tingkah lakunya, pikirannya dan perasaannya.
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan – kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warganrgara dan warga masyarakat.
B.     Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
1.      program pendidikan berdasarkan nilai nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam khidupan sehari hari.
2.      Mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial, budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarater yang dilandasi pancasila dan UUD ’45.

C.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Branson (1999:7)
tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan
kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar     dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang
mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NKRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Setelah menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat saya simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman
konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari. Adapun harapan yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
D.    FUNGSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
·         Membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan negara
·         Dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara.
·         Dapat mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas.
·         Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
   SUMBER :
http://stkip.files.wordpress.com/2011/05/ppkn1.pdf

Nama : Dian anistasya
Kelas : 2EA08

PERBEDAAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN


PERBEDAAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN 

1          .perbedaan pancasila dan kewarganegaraan pancasila dan kewarganegaraan jelas beda dalam arti makna dan pandangan. berbedaan antara pancasila dan kewarganegaraan ini akan dibahas pada pembahasan ini. dimulai dari Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya dan di indonesia pancasila dijadikan falsafah bagi masyarakat yang ada di dalamnya. pancasila sendiri mempunyai sejarah yangbtelah kita ketahui dan Pada tahun 1978 MPR pernah mengeluarkan ketetapan No. II/ MPR/1978 yang menguraikan kelima sila dalam Pancasila ke dalam 36 butir yang merupakan pedoman praktis bagi warga negara Indonesia untuk mengamalkan pengertian Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian pada tahun 2003 ketetapan MPR tersebut digantikan dengan ketetapan baru no. I/MPR/2003 yang menguraikan Pancasila menjadi 45 butir. salah satu contoh perilaku yang mengamalkan sila pertama pancasila dikehidupan sehari-hati yaitu Mengembangkan sikap menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut memori penjelasan dari pasal II peraturan penutup Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. Warga Negara Indonesia (WNI) adalah seseorang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dapat disimpulkan dari wancana diatas bahwa pancasila dan kewarganegaraan berbeda arti dan pandangan. moral, etika, tingkah laku, kebudayaan, nilai kehidupan merupakan isi dari sila-sila yang terkandung dalam pancasila. sedangkan status kewarganegaraan seperti pada usia 17 tahun kita di wajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu bagian dari kewarganegaraan.
2.         hakekat Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan Beserta Contoh Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang - Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah- Direktorat Pendidikan Menengah Umum.Dalam konteks pendidikan nasional, Pendidikan Kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrument untuk mewujudk an tujuan pendidikan nasional, yaitu “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Di samping itu, Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi juga sebagai instrumen pelaksana pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
TUJUAN MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN YAITU :
 Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Dan Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab. -Salah satu contoh dari mempelajari pendidikan kewarganegaraan yaitu kita lebih bisa mengetahui bagaimana rasa nasionalisme kita terhadap negara Indonesia dan kita memiliki kesadaran dan kemampuan awal dalam usaha bela negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Membela negara bisa berarti luas dan dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain misalnya ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri, belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ataupun mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka. Itu semua sedikit manfaat yang didapatkan setelah mempelajari pendidikan kewarganegaraan. sumber : id.m.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

SUMBER :
www.anneahira.com/pengertian-pancasila.htm http://ediwahyudiug.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-maksud-dan-tujuan.html?m=1 nukhrid88.blog.com/2011/03/11/20/ tedi.unda.ac.id/?p=453

Nama : Dian anistasya 
Kelas :2EA08

Minggu, 06 Januari 2013

tugas observasi koperasi

Nama : Dian Ayu  Anistasiya
Kelas : 2EA08
NPM : 12211020

Nama dan Alamat  Koperasi
Nama   : Koperasi Hidayatullah(yayasan)
Alamat : Jl. Raya sawangan no:25 depok

Hasil Analisa Koperasi Hidayatullah
PJ 1: Hasan Sadikin
PJ 2: Murianah
PJ 3: Yudi araji
Koperasi ini dikelola oleh pengurus dari warga sekitar. Modalnya dari bendahara Yayasan Hidayatullah  yang berjumlah 3.000.000.Omset pengeluaran kurang lebih 500.000 perbulan. Koperasi ini bergerak dibidang produksi bahan pokok,dan hanya menyediakan sembako atau makanan ringan . Dan rencana kedepan akan dibuat mini market.Koperasi ini baru berjalan selama 2 tahun, karena sebelumnya tidak berjalan lancar.   
Kendalanya keterlambatan:
-  koperasi sulit berkembang dan modal terbatas
-  fasilitas dan prasarana masih menggunakan sistem manual
-pengurus kadang-kadang tidak jujur
-kurangnya kerjasama antara pengurus,pengawas dan anggotanya

Minggu, 25 November 2012

Tugas ekonomi koprasi bab 6,7,8

BAB 6
SISA HASIL USAHA KOPERASI
A.      Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1.  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a. SHU total kopersi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omset atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


 Contoh Perhitungan SHU Koperasi
Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1.000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1) Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
2) Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.
Sumber : http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html dan
http://aniisniis.blogspot.com/2011/09/sisa-hasil-usaha-koperasi.html






BAB 7
Koperasi  Dalam Berbagai Struktur Pasar
Struktur Pasar
Memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).
Diklasifikasikan menjadi 2 macam :
• Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
• Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu: Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.
Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.
Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).
Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Ciri-ciri Pasar Monopoli :
1. Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
2. Tidak ada produk substitusinya.
Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.
3. Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Lokal : KUD adalah sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
Regional : PDAM adalah penyediaan air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
Nasional : PLN adalah monopoli di bidang pelayanan listrik


Koperasi dalam pasar monopolistik
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.
Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
1. Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
2. Ada produk substitusinya.
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
3. Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
4. Harga produk tidak sama di semua pasar.
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
5. Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.
Koperasi dalam pasar monopsoni
Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.
Ciri-ciri pasar monopsoni :
• Banyak terdapat penjual atau produsen.
• Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh harga pasar.
• Sangat mudah untuk masuk ke pasar
• Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses

Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
4 Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
5. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
7. Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.

Sumber : http://dantelaruku.blogspot.com/2010/01/bab-9-peranan-koperasi-di-berbagai.html
http://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/peranan-koperasi-dalam-berbagai-bentuk-pasar/


BAB 8
Laporan keuangan
Tujuan Akuntansi atau Laporan Keuangan
 Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia
Tujuan akuntansi dan laporan keuangan menurut Prinsip Akuntansi Indonesia adalah sebagai berikut :
a.    Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai aktiva dan kewajiban serta modal suatu perusahaan.
b.    Untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam aktiva netto suatu perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha dalam rangka memperoleh laba.
c.    Untuk memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan didalam menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba.
d.    Untuk memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan dalam aktiva dan kewajiban suatu perusahaan, seperti informasi mengenai aktivitas pembiyaan dan investasi.
e.    Untuk mengungkpakan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan.

Adapun menurut SAK No. 1, Tujuan Laporan Keuangan adalah:
“Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.”
1.    Sedangkan menurut ASOBAT (A Statement of Basic Accounting Theory) merumuskan empat tujuan akuntansi sebagai berikut:
Membuat keputusan yang menyangkut penggunaan kekayaan yang terbatas dan untuk menetapkan tujuan.
2.    Mengarahkan dan mengontrol secara efektif suber daya manusia dan factor produksi lainnya.
3.    Memelihara dan melaporkan pengamanan terhadap kekayaan.
4.    Membantu fungsi dan pengawasan social.
Menurut APB Statement No. 4 tujuan laporan keuangan digolongkan sebagai berikut:
1.    Tujuan Khusus
Tujuannya untuk menyajikan laporan posisi keuangan, hasil usaha, dan perubahan posisi keuangan lainnya secara wajar dan sesuai dengan GAAP.
2.    Tujuan Umum
Tujuan umum adalah memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber-sumber ekonpmi, dan kewajiban perusahaan; memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber kekayaan bersih yang berasal dari kegiatan usaha dalam mencari laba; menaksir informasi keuangan yang dapat digunakan untuk menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba; mengungkapkan informasi relevan lainnya yang dibutuhkan para pemakai laporan.
3.    Tujuan Kualitatif
Tujuan kualitatif yang dirumusakan APB Statements No. 4 adalah :
a.    Relevance
Memilih informasi yang benar-benar dapat membantu pemakai laporan dalam proses pengambilan keputusan.
b.    Understandability
Informasi yang dipilih untuk disajikan bukan saja yang penting tetapi juga harus informasi yang dimengerti para pemakainya.
c.    Verifiability
Hasil akuntansi itu harus dapat diperiksa oleh pihak lain yang akan menghasilkan pendapat yang sama.
d.    Neutrality
Laporan akuntansi itu netral terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.
e.    Timeliness
Laporan akuntansi hanya bermanfaat untuk pengambilan keputusan apabila diserahkan pada saat yang tepat.
f.     Comparability
Informasi akuntansi harus dapat saling dibandingkan, artiya akuntansi harus memiliki prinsip yang sama baik untuk suatu perusahaan maupun perusahaan lain.
g.    Completeness
Informasi akuntansi yang dilaporkan harus mencakup semua kebutuhan yang layak dari para pemakai.

   Menurut Laporan Trueblood Committe
   Komite Trueblood merumuskan tujuan laporan keuangan sebagai berikut:
    Tujuan Dasar
  Tujuan ini dirumuskan sebagai berikut:
1.    Pemakai Laporan Keuangan
2.    Pemakai Umum
3.    Pemakai Lain
Laporan Komite Trueblood menjelaskan 7 sifat dan kualitas laporan keuangan sebagai berikut:
1.    Relevan dan material (Relevance and Materiality)
2.    Formalitas dan Kenyataan (Form and Substance)
3.    Tingkat Kepercayaan (Reability)
4.    Bebas dari Prasangka (Freedom from bias)
5.    Dapat Dibandingkan (Comparability)
6.    Konsistensi (Consistency)
7.    Dapat Dipahami (Understandability)
Tujuan Laporan Keuangan untuk Lembaga yang Mencari Laba
Tujuan Laporan keuangan menurut standar itu cukup banyak yaitu:
a.    Laporan keuangan harus memberikan informasi yang berguna untuk investor, kreditur, dan pemakai lainnya dalam memutuskan secara rasional penggunaan investasi, kredit, dan keputusan lainnya.
b.    Laporan keuangan harus memberikan informasi untuk membantu investor atau calon investor dan kreditur dan pemakai lainnya untuk menilai jumlah, waktu, dan prospek penerimaan kas dari dividen atau bunga dan juga penerimaan dari penjualan, piutang atau saham dan pinjaman yang jatuh tempo.
c.    Laporan keuangan harus memberikan informasi tentang sumber-sumber ekonomi perusahaan, klaim terhadap kekayaan.
d.    Laporan keuangan harus dapat memberikan informasi tentang prestasi keuangan perusahaan selama satu periode.
e.    Laporan keuangan harus memberikan infomasi tentang bagaimana perusahaan mendapatkan dan membelanjakan kas, tentang pinjaman dan pengembaliannya,,
f.     Laporan keuangan harus dapat memberikan informasi tentang bagaimana manajemen perusahaan mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada pemilik atas penggunaan sumber kekayaan yang dipercayakan kepadanya.
g.    Laporan keuangan harus dapat memberikan informasi yang berguna bagi manajer dan direksi dalam proses pengambilan keputusan untuk kepentingan pemilik perusahaan.
Tujuan laporan keuangan jenis ini harus mencakup:
1.    Laporan keuangan harus dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam mengambil keputusan mengenai alokasi sumber-sumber kekayaan.
2.    Laporan keuangan berguna untuk menilai jasa dan kemampuan organisasi untuk memberikan jasa.
3.    Laporan keuangan berguna untuk menilai bagaimana manajemen meminjam dan bagaimana menilai investasinya.
4.    Laporan keuangan harus dapar memberikan informasi terhadap sumber kekayaan, kewajiban, kekayaan bersih, dan perubahannya.
5.    Laporan keuangan harus dapat menyajikan prestasi  organisasinya.
6.    Laporan keuangan harus dapat menyajikan kemampuan organisasi membayae kewajiban-kewajiban jangka pendeknya.
7.    Laporan keuangan harus memuat penjelasan dan penafsiran manajemen sehingga para pemakai laporan keuangan dapat memohon informasi yang diberikan.
            Konsep dasar ini mencakup:
1.    Sifat-sifat kualitatif, sifat kualitatif ini menggambarkan criteria untuk:
a.    Memilih alternative prinsip akuntansi dan metode pelaporan yang digunakan
b.    Persyaratan pengungkapannya
Sifat-sifat kualitatif tersebut adalah:
a.    Kualitas Utama
-          Relevance, informasi relevan apabila informasi itu mampu dan berguna dalam mempengaruhi keputusan manajer dengan mengubah atau yang menguatkan pengharapannya tentang hasil dan akibat tindakan atas kejadiannya.
-          Realibility, menyangkut kualitas yang menyebabkan pemakai data bergantung pada kepercayaannya pada data yang disajikan dan yang dimaksudkan untuk disajikan.
-          Verifiability, suatu sarana yang dapat memberikan kesempatan kepada orang-orang tertentu yang bekerja secara terpisah antara satu dengan yang lain untuk mengembangkan ukuran-ukuran yang sama atas bukti, data, dan catatan yang sama.
-          Completeness, menjelaskan kelengkapan dan kesesuaian antara data akuntansi dan kejadian yang dimaksud untuk disajikan.
b.    Kualitas Sekunder
-          Comparability, dalam menyusun laporan keuangan harus digunakan metode yang sama sepanjang waktu oleh perusahaan tertentu agar bisa diperbandingkan.
2.    Definisi tentang elemen laporan keuangan
Dalam elemen laporan keungan terdapat elemen – elemen sebagai berikut :
Neraca
Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.          

Komponen Neraca       

Harta
Menurut APB Statement (1970, halaman 132) mendefinisikan asset sebagai berikut:        
“kekayaan ekonomi perusahaan, termasuk didalamnya pebebanan yang ditunda, yang dinilai dan diakui sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku”.
Menurut FASB (1985) memberikan definisi sebagai berikut :     
“asset adalah kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh atau dikuasai dimasa yang akan dating oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yang sudah berlalu”.  

Pengakuan dan Penilaian Aktiva     
Prinsip yang berlaku sekarang dalam pengakuan dan penilaian aktiva sesuai dengan yang digariskan APB adalah sebagai berikut.
“Pencatatan aktiva berdasarkan pada kejadian kapan perusahaan mendapatkan kekayaan atau aktiva itu dari pihak lain sedangkan kewajiban kapan muncul kepada pihak lain. Penilaian keduanya didasarkan pada nilai tukar, nilai pengorbananpada pengalihan terjadi. Nilai ini disebut acquisition cost”.
Dalam hal pengorbanan yang diberikan adalah aktiva bukan uang (nonmoneter), nilai yang dipakai adalah harga pasar barang yang diserahkan. Disamping nilai pertukaran ini atau historical cost, dalam prinsip akuntansi dikenal juga bebagai nilai yang sering dipakai dalam penilaian aktiva. Nilai ini adalah :     
1. Book value adalah nilai buku yang diperoleh dari harga perolehan aktiva dikurangi dengan akumulasi penyusutan.          
2. Replacement cost adalah nilai barang yang dimaksudkan jika diganti dengan barang lain yang sama.        
3. Selling price adalah harga jual.     
4. Net realizable value adalah harga jual dikurangi dengan biaya penjualan atau dikurangi dengan tingkat margin yang normal.

Nilai tersebut diatas sering dianggaptidak konsisten dengan konsep teori pengukuran yang murni. Beberapa metode penilaian asset yang digambarkan oleh Wolk, dkk sebagai berikut :     

Piutang : Taksiran nilai net realizable value           

Investasi : Cost, lower of cost or market (LOCOM) atau market (tergantung jenis investasi), metode equity.   

Persediaan barang dagang : Cost, replacement cost, net realizable value atau net realizable value dikurangi mark up normal.       

Aktiva tetap : Full absorption costing untuk perusahaan dan kapitalisasi bunga untuk yang bukan perusahaan       

Pertukaran aktiva non sejenis : Cost, alokasi cost dan nilai buku.         
Nilai buku asset lama ditambah dengan kas yang sejenis diberikan.   

Aktiva tak berwujud : Nilai buku        

Pembebanan ditunda : Nilai buku    

Kewajiban / Hutang (Liabilities)         
Menurut FASB kewajiban adalah kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis dimasa yang akan datang yang timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang untuk masa yang akan datang sebagai akibat dari suatu transaksi atau kejadian ekonomi yang sudah terjadi.
Beberapa istilah dalam kewajiban :  
1. Contractual liabilities adalah kewajiabn yang didukung oleh perjanjian tertulis.

2. Constructive obligation adalah kewajiban yang tidak dinyatakan secara tertulis, misalnya pembayaran cuti atau bonus tertentu.          

3. Equitable obligation adalah kewajiban yang tidak dikuatkan kontrak atau hanya karena kewajiban moral atau kewajiban demi kewajaran atau keadilan.

4. Contigent liabilities adalah suatu situasi atau keadaan yang menggambarkan ketidakpastian apakah mungkin menimbulkan keuntungan atau kerugian kepada perusahaan, dimana hanya dapat dipastikan apabila suatu kejadian atau beberapa kejadian dimasa yang akan datang terjadi atau tidak.

5. Deffered credit adalah sejenis kewajiban tetapi bukan dalam pengertian memberikan pengorbanan dimasa yang akan datang. Deffered credit ada dua jenis :         
a. Prepaid revenue adalah penerimaan dimuka yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pemberian jasa atau produk yang dibayar. 
b. Deffered revenue akibat pengakuan pendapatan, misalnya adalah investment tax credit dan laba rugi dari transaksi leaseback.        


6. Executory contract adalah perjanjian yang belum dilaksanakan, tetapi kita sudah terikat dengan perjanjian baik untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang maupun yang akan menerima kekayaan atau jasa dimasa yang akan datang. Misalnya adalah kontrak pembelian dimasa yang akan datang dimana perusahaan harus menyediakan barang dimasa yang akan datang – kontrak pekerjaan dalam pegawai dimana perusahaan harus membayar gaji dimasa yang akan datang.  


Pengakuan dan Penilaian Kewajiban         
Menurut APB Statement No.4 serta SFAC No. 5 kewajiban dinilai sebesar kejadian dalam transaksi, biasanya jumlah yang akan dibayarkan di masa yang akan datang biasanya didiskontokan (dinilai berdasarkan Present Value – untuk yang jangka panjang), sejumlah nilai pertukaran atau sejumlah nilai nominal.

Modal
Modal adalah suatu hak yang tersisa atas aktiva suatu lembaga (entitiy) setelah dikurangi kewajibannya.   
Perusahaan perseroan perlu membedakan antara modal setor dengan modal karena pendapatan (retained earning). Deviden hanya dibayarkan dari laba yang ditahan bukan dari laba yang disetor.         
Modal setor (contributed capital) dapat dibagi menjadi :   
1. Modal statuter (legal capital)           
2. Modal lainya  

Modal statuter adalah jumlah batas kewajiban pemilik. Modal ini dinilai berdasarkan harga pari atau harga nominal. Dalam modal ini terdapat modal lain seperti agio saham, modal donasi, modal dari pengeluaran kembali treasury stock, stock option dan sebagainya.        

Didalam pos modal terdapat akun lain seperti laba ditahan dan cadangan. Laba ditahan terdiri dari laba tahunan, penyesuaian atau koreksi tahun sebelumnya dan besaran deviden. Komponen dari modal saham ini adalah laba rugi yang belum direalisasi. Sedangkan cadangan adalah sesuatu yang disimpan untuk maksud dan tujuan tertentu.           
Pengakuan dan Penilaian Modal     

Penilaian terhadap transaksi modal ini sama dengan penilaian pada harta dan kewajiban yaitu berdasarkan harga pasar pada saat terjadinya transaksi.dalam hal pencatatan modal saham harus dipisahkan nilai parinya dengan nilai jualnya. Laba ditahan dicacat sebagai akumulasi laba dari tahun-tahun sebelumnya.     

Bentuk Neraca  
Neraca biasanya diurutkan berdasarkan akun atau perkiraan yang likuiditasnya paling tinggi. Biasanya perkiraan yang paling lancar dan paling dekat dengan konversi ke kas dicacat paling atas. Kewajiban yang paling cepat harus dibayar dicacat paling atas dan modal yang harus ditunaikan terlebih dahulu harus ditempatkan dipaling atas.      
Dalam menyajikan neraca dapat dibagi dalam tiga bentuk berikut ini :
1. Staffel atau report form        
Dalam bentuk ini neraca dilaporkan dalam satu halaman vertical. Disebelah atas aktiva dan dibawahnya passive.   
2. Skontro atau T-Account Form        
Aktiva disajikan disebelah kiri (kecuali di Inggis disajikan di kanan) dan kewajibannya disebelah kanannya.   
3. Bentuk yang menyajikan posisis keuangan (Financian Position Form)
Dalam bentuk ini neraca dilaporkan dengan format, pertama-tama dicantumkan aktiva lancar dikirangi dengan hutang lancar sehingga menghasilkan modal kerja ditambah dengan aktiva tetap dan aktiva lainnya kemudian dikurangi hutang jangka panjang, maka diperoleh modal pemilik.

Penyajian Neraca Menurut Standar Akuntansi      
Laporan keuangan harus disusun secara sistematik agar pengguna laporan keuangan tersebut dapat mengerti maksud dan isi dari laporan keuangan tersebut.        
Komponen-komponen neraca sebagai berikut :


AKTIVA
1.     Aktiva lancar         
2.     Investasi
3.     Aktiva tetap  
4.     Aktiva tidak berwujud
5.    Aktiva lain-lain

KEWAJIBAN :
•     Kewajiban lancar   
•     Kewajiban jangka panjang          
•    Kewajiban lain – lain




MODAL         
1.    Modal saham
2.    Agio saham
3.    Laba ditahan           

Penyajian diatas merupakan pencerminan dari klasifikasi lazim pos neraca sebagai berikut :
a. Aktiva diklasifikasikan menurut urutan likuiditasnya.         
b. Kewajiban diklasifikasikan menurut urutan jatuh temponya.       
c. Modal diklasifikasikan berdasarkan sifat kekekalannya.    

Perkiraan lawan (offsets/contra account) atau pos neraca tertentu disajikan sebagai unsur pengurang dari beberapa akun dalam neraca. Contohnya akun akumulasi penyusutan disajikan sebagai pengurang dari harga perolehan aktiva, cadangan kerugian piutang disajikan sebagai pengurang akun piutang usaha dan lain – lain .





DAFTAR PUSTAKA

Harahap  , Sofyan Safri , 1993 , Teori Akuntansi , Grafindo : Jakarta.
Harahap  , Sofyan Safri , 2000 , Teori akuntansi, Rajawali pers ,  Jakarta
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063103-tujuan-laporan-keuangan-menurut-sak/
http://cilapop-chilla.blogspot.com/2010/02/isi-dan-elemen-laporan-keuangan.html
www. Wikipedia . com
NAMA :Dian ayu anistasyia
Kelas :2EA08
NPM : 12211020