Minggu, 25 November 2012

Tugas ekonomi koprasi bab 6,7,8

BAB 6
SISA HASIL USAHA KOPERASI
A.      Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1.  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a. SHU total kopersi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omset atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


 Contoh Perhitungan SHU Koperasi
Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1.000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1) Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
2) Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.
Sumber : http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html dan
http://aniisniis.blogspot.com/2011/09/sisa-hasil-usaha-koperasi.html






BAB 7
Koperasi  Dalam Berbagai Struktur Pasar
Struktur Pasar
Memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).
Diklasifikasikan menjadi 2 macam :
• Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
• Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu: Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.
Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.
Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).
Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Ciri-ciri Pasar Monopoli :
1. Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
2. Tidak ada produk substitusinya.
Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.
3. Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Lokal : KUD adalah sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
Regional : PDAM adalah penyediaan air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
Nasional : PLN adalah monopoli di bidang pelayanan listrik


Koperasi dalam pasar monopolistik
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.
Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
1. Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
2. Ada produk substitusinya.
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
3. Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
4. Harga produk tidak sama di semua pasar.
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
5. Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.
Koperasi dalam pasar monopsoni
Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.
Ciri-ciri pasar monopsoni :
• Banyak terdapat penjual atau produsen.
• Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh harga pasar.
• Sangat mudah untuk masuk ke pasar
• Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses

Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
4 Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
5. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
7. Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.

Sumber : http://dantelaruku.blogspot.com/2010/01/bab-9-peranan-koperasi-di-berbagai.html
http://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/peranan-koperasi-dalam-berbagai-bentuk-pasar/


BAB 8
Laporan keuangan
Tujuan Akuntansi atau Laporan Keuangan
 Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia
Tujuan akuntansi dan laporan keuangan menurut Prinsip Akuntansi Indonesia adalah sebagai berikut :
a.    Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai aktiva dan kewajiban serta modal suatu perusahaan.
b.    Untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam aktiva netto suatu perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha dalam rangka memperoleh laba.
c.    Untuk memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan didalam menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba.
d.    Untuk memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan dalam aktiva dan kewajiban suatu perusahaan, seperti informasi mengenai aktivitas pembiyaan dan investasi.
e.    Untuk mengungkpakan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan.

Adapun menurut SAK No. 1, Tujuan Laporan Keuangan adalah:
“Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.”
1.    Sedangkan menurut ASOBAT (A Statement of Basic Accounting Theory) merumuskan empat tujuan akuntansi sebagai berikut:
Membuat keputusan yang menyangkut penggunaan kekayaan yang terbatas dan untuk menetapkan tujuan.
2.    Mengarahkan dan mengontrol secara efektif suber daya manusia dan factor produksi lainnya.
3.    Memelihara dan melaporkan pengamanan terhadap kekayaan.
4.    Membantu fungsi dan pengawasan social.
Menurut APB Statement No. 4 tujuan laporan keuangan digolongkan sebagai berikut:
1.    Tujuan Khusus
Tujuannya untuk menyajikan laporan posisi keuangan, hasil usaha, dan perubahan posisi keuangan lainnya secara wajar dan sesuai dengan GAAP.
2.    Tujuan Umum
Tujuan umum adalah memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber-sumber ekonpmi, dan kewajiban perusahaan; memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber kekayaan bersih yang berasal dari kegiatan usaha dalam mencari laba; menaksir informasi keuangan yang dapat digunakan untuk menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba; mengungkapkan informasi relevan lainnya yang dibutuhkan para pemakai laporan.
3.    Tujuan Kualitatif
Tujuan kualitatif yang dirumusakan APB Statements No. 4 adalah :
a.    Relevance
Memilih informasi yang benar-benar dapat membantu pemakai laporan dalam proses pengambilan keputusan.
b.    Understandability
Informasi yang dipilih untuk disajikan bukan saja yang penting tetapi juga harus informasi yang dimengerti para pemakainya.
c.    Verifiability
Hasil akuntansi itu harus dapat diperiksa oleh pihak lain yang akan menghasilkan pendapat yang sama.
d.    Neutrality
Laporan akuntansi itu netral terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.
e.    Timeliness
Laporan akuntansi hanya bermanfaat untuk pengambilan keputusan apabila diserahkan pada saat yang tepat.
f.     Comparability
Informasi akuntansi harus dapat saling dibandingkan, artiya akuntansi harus memiliki prinsip yang sama baik untuk suatu perusahaan maupun perusahaan lain.
g.    Completeness
Informasi akuntansi yang dilaporkan harus mencakup semua kebutuhan yang layak dari para pemakai.

   Menurut Laporan Trueblood Committe
   Komite Trueblood merumuskan tujuan laporan keuangan sebagai berikut:
    Tujuan Dasar
  Tujuan ini dirumuskan sebagai berikut:
1.    Pemakai Laporan Keuangan
2.    Pemakai Umum
3.    Pemakai Lain
Laporan Komite Trueblood menjelaskan 7 sifat dan kualitas laporan keuangan sebagai berikut:
1.    Relevan dan material (Relevance and Materiality)
2.    Formalitas dan Kenyataan (Form and Substance)
3.    Tingkat Kepercayaan (Reability)
4.    Bebas dari Prasangka (Freedom from bias)
5.    Dapat Dibandingkan (Comparability)
6.    Konsistensi (Consistency)
7.    Dapat Dipahami (Understandability)
Tujuan Laporan Keuangan untuk Lembaga yang Mencari Laba
Tujuan Laporan keuangan menurut standar itu cukup banyak yaitu:
a.    Laporan keuangan harus memberikan informasi yang berguna untuk investor, kreditur, dan pemakai lainnya dalam memutuskan secara rasional penggunaan investasi, kredit, dan keputusan lainnya.
b.    Laporan keuangan harus memberikan informasi untuk membantu investor atau calon investor dan kreditur dan pemakai lainnya untuk menilai jumlah, waktu, dan prospek penerimaan kas dari dividen atau bunga dan juga penerimaan dari penjualan, piutang atau saham dan pinjaman yang jatuh tempo.
c.    Laporan keuangan harus memberikan informasi tentang sumber-sumber ekonomi perusahaan, klaim terhadap kekayaan.
d.    Laporan keuangan harus dapat memberikan informasi tentang prestasi keuangan perusahaan selama satu periode.
e.    Laporan keuangan harus memberikan infomasi tentang bagaimana perusahaan mendapatkan dan membelanjakan kas, tentang pinjaman dan pengembaliannya,,
f.     Laporan keuangan harus dapat memberikan informasi tentang bagaimana manajemen perusahaan mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada pemilik atas penggunaan sumber kekayaan yang dipercayakan kepadanya.
g.    Laporan keuangan harus dapat memberikan informasi yang berguna bagi manajer dan direksi dalam proses pengambilan keputusan untuk kepentingan pemilik perusahaan.
Tujuan laporan keuangan jenis ini harus mencakup:
1.    Laporan keuangan harus dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam mengambil keputusan mengenai alokasi sumber-sumber kekayaan.
2.    Laporan keuangan berguna untuk menilai jasa dan kemampuan organisasi untuk memberikan jasa.
3.    Laporan keuangan berguna untuk menilai bagaimana manajemen meminjam dan bagaimana menilai investasinya.
4.    Laporan keuangan harus dapar memberikan informasi terhadap sumber kekayaan, kewajiban, kekayaan bersih, dan perubahannya.
5.    Laporan keuangan harus dapat menyajikan prestasi  organisasinya.
6.    Laporan keuangan harus dapat menyajikan kemampuan organisasi membayae kewajiban-kewajiban jangka pendeknya.
7.    Laporan keuangan harus memuat penjelasan dan penafsiran manajemen sehingga para pemakai laporan keuangan dapat memohon informasi yang diberikan.
            Konsep dasar ini mencakup:
1.    Sifat-sifat kualitatif, sifat kualitatif ini menggambarkan criteria untuk:
a.    Memilih alternative prinsip akuntansi dan metode pelaporan yang digunakan
b.    Persyaratan pengungkapannya
Sifat-sifat kualitatif tersebut adalah:
a.    Kualitas Utama
-          Relevance, informasi relevan apabila informasi itu mampu dan berguna dalam mempengaruhi keputusan manajer dengan mengubah atau yang menguatkan pengharapannya tentang hasil dan akibat tindakan atas kejadiannya.
-          Realibility, menyangkut kualitas yang menyebabkan pemakai data bergantung pada kepercayaannya pada data yang disajikan dan yang dimaksudkan untuk disajikan.
-          Verifiability, suatu sarana yang dapat memberikan kesempatan kepada orang-orang tertentu yang bekerja secara terpisah antara satu dengan yang lain untuk mengembangkan ukuran-ukuran yang sama atas bukti, data, dan catatan yang sama.
-          Completeness, menjelaskan kelengkapan dan kesesuaian antara data akuntansi dan kejadian yang dimaksud untuk disajikan.
b.    Kualitas Sekunder
-          Comparability, dalam menyusun laporan keuangan harus digunakan metode yang sama sepanjang waktu oleh perusahaan tertentu agar bisa diperbandingkan.
2.    Definisi tentang elemen laporan keuangan
Dalam elemen laporan keungan terdapat elemen – elemen sebagai berikut :
Neraca
Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.          

Komponen Neraca       

Harta
Menurut APB Statement (1970, halaman 132) mendefinisikan asset sebagai berikut:        
“kekayaan ekonomi perusahaan, termasuk didalamnya pebebanan yang ditunda, yang dinilai dan diakui sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku”.
Menurut FASB (1985) memberikan definisi sebagai berikut :     
“asset adalah kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh atau dikuasai dimasa yang akan dating oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yang sudah berlalu”.  

Pengakuan dan Penilaian Aktiva     
Prinsip yang berlaku sekarang dalam pengakuan dan penilaian aktiva sesuai dengan yang digariskan APB adalah sebagai berikut.
“Pencatatan aktiva berdasarkan pada kejadian kapan perusahaan mendapatkan kekayaan atau aktiva itu dari pihak lain sedangkan kewajiban kapan muncul kepada pihak lain. Penilaian keduanya didasarkan pada nilai tukar, nilai pengorbananpada pengalihan terjadi. Nilai ini disebut acquisition cost”.
Dalam hal pengorbanan yang diberikan adalah aktiva bukan uang (nonmoneter), nilai yang dipakai adalah harga pasar barang yang diserahkan. Disamping nilai pertukaran ini atau historical cost, dalam prinsip akuntansi dikenal juga bebagai nilai yang sering dipakai dalam penilaian aktiva. Nilai ini adalah :     
1. Book value adalah nilai buku yang diperoleh dari harga perolehan aktiva dikurangi dengan akumulasi penyusutan.          
2. Replacement cost adalah nilai barang yang dimaksudkan jika diganti dengan barang lain yang sama.        
3. Selling price adalah harga jual.     
4. Net realizable value adalah harga jual dikurangi dengan biaya penjualan atau dikurangi dengan tingkat margin yang normal.

Nilai tersebut diatas sering dianggaptidak konsisten dengan konsep teori pengukuran yang murni. Beberapa metode penilaian asset yang digambarkan oleh Wolk, dkk sebagai berikut :     

Piutang : Taksiran nilai net realizable value           

Investasi : Cost, lower of cost or market (LOCOM) atau market (tergantung jenis investasi), metode equity.   

Persediaan barang dagang : Cost, replacement cost, net realizable value atau net realizable value dikurangi mark up normal.       

Aktiva tetap : Full absorption costing untuk perusahaan dan kapitalisasi bunga untuk yang bukan perusahaan       

Pertukaran aktiva non sejenis : Cost, alokasi cost dan nilai buku.         
Nilai buku asset lama ditambah dengan kas yang sejenis diberikan.   

Aktiva tak berwujud : Nilai buku        

Pembebanan ditunda : Nilai buku    

Kewajiban / Hutang (Liabilities)         
Menurut FASB kewajiban adalah kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis dimasa yang akan datang yang timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang untuk masa yang akan datang sebagai akibat dari suatu transaksi atau kejadian ekonomi yang sudah terjadi.
Beberapa istilah dalam kewajiban :  
1. Contractual liabilities adalah kewajiabn yang didukung oleh perjanjian tertulis.

2. Constructive obligation adalah kewajiban yang tidak dinyatakan secara tertulis, misalnya pembayaran cuti atau bonus tertentu.          

3. Equitable obligation adalah kewajiban yang tidak dikuatkan kontrak atau hanya karena kewajiban moral atau kewajiban demi kewajaran atau keadilan.

4. Contigent liabilities adalah suatu situasi atau keadaan yang menggambarkan ketidakpastian apakah mungkin menimbulkan keuntungan atau kerugian kepada perusahaan, dimana hanya dapat dipastikan apabila suatu kejadian atau beberapa kejadian dimasa yang akan datang terjadi atau tidak.

5. Deffered credit adalah sejenis kewajiban tetapi bukan dalam pengertian memberikan pengorbanan dimasa yang akan datang. Deffered credit ada dua jenis :         
a. Prepaid revenue adalah penerimaan dimuka yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pemberian jasa atau produk yang dibayar. 
b. Deffered revenue akibat pengakuan pendapatan, misalnya adalah investment tax credit dan laba rugi dari transaksi leaseback.        


6. Executory contract adalah perjanjian yang belum dilaksanakan, tetapi kita sudah terikat dengan perjanjian baik untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang maupun yang akan menerima kekayaan atau jasa dimasa yang akan datang. Misalnya adalah kontrak pembelian dimasa yang akan datang dimana perusahaan harus menyediakan barang dimasa yang akan datang – kontrak pekerjaan dalam pegawai dimana perusahaan harus membayar gaji dimasa yang akan datang.  


Pengakuan dan Penilaian Kewajiban         
Menurut APB Statement No.4 serta SFAC No. 5 kewajiban dinilai sebesar kejadian dalam transaksi, biasanya jumlah yang akan dibayarkan di masa yang akan datang biasanya didiskontokan (dinilai berdasarkan Present Value – untuk yang jangka panjang), sejumlah nilai pertukaran atau sejumlah nilai nominal.

Modal
Modal adalah suatu hak yang tersisa atas aktiva suatu lembaga (entitiy) setelah dikurangi kewajibannya.   
Perusahaan perseroan perlu membedakan antara modal setor dengan modal karena pendapatan (retained earning). Deviden hanya dibayarkan dari laba yang ditahan bukan dari laba yang disetor.         
Modal setor (contributed capital) dapat dibagi menjadi :   
1. Modal statuter (legal capital)           
2. Modal lainya  

Modal statuter adalah jumlah batas kewajiban pemilik. Modal ini dinilai berdasarkan harga pari atau harga nominal. Dalam modal ini terdapat modal lain seperti agio saham, modal donasi, modal dari pengeluaran kembali treasury stock, stock option dan sebagainya.        

Didalam pos modal terdapat akun lain seperti laba ditahan dan cadangan. Laba ditahan terdiri dari laba tahunan, penyesuaian atau koreksi tahun sebelumnya dan besaran deviden. Komponen dari modal saham ini adalah laba rugi yang belum direalisasi. Sedangkan cadangan adalah sesuatu yang disimpan untuk maksud dan tujuan tertentu.           
Pengakuan dan Penilaian Modal     

Penilaian terhadap transaksi modal ini sama dengan penilaian pada harta dan kewajiban yaitu berdasarkan harga pasar pada saat terjadinya transaksi.dalam hal pencatatan modal saham harus dipisahkan nilai parinya dengan nilai jualnya. Laba ditahan dicacat sebagai akumulasi laba dari tahun-tahun sebelumnya.     

Bentuk Neraca  
Neraca biasanya diurutkan berdasarkan akun atau perkiraan yang likuiditasnya paling tinggi. Biasanya perkiraan yang paling lancar dan paling dekat dengan konversi ke kas dicacat paling atas. Kewajiban yang paling cepat harus dibayar dicacat paling atas dan modal yang harus ditunaikan terlebih dahulu harus ditempatkan dipaling atas.      
Dalam menyajikan neraca dapat dibagi dalam tiga bentuk berikut ini :
1. Staffel atau report form        
Dalam bentuk ini neraca dilaporkan dalam satu halaman vertical. Disebelah atas aktiva dan dibawahnya passive.   
2. Skontro atau T-Account Form        
Aktiva disajikan disebelah kiri (kecuali di Inggis disajikan di kanan) dan kewajibannya disebelah kanannya.   
3. Bentuk yang menyajikan posisis keuangan (Financian Position Form)
Dalam bentuk ini neraca dilaporkan dengan format, pertama-tama dicantumkan aktiva lancar dikirangi dengan hutang lancar sehingga menghasilkan modal kerja ditambah dengan aktiva tetap dan aktiva lainnya kemudian dikurangi hutang jangka panjang, maka diperoleh modal pemilik.

Penyajian Neraca Menurut Standar Akuntansi      
Laporan keuangan harus disusun secara sistematik agar pengguna laporan keuangan tersebut dapat mengerti maksud dan isi dari laporan keuangan tersebut.        
Komponen-komponen neraca sebagai berikut :


AKTIVA
1.     Aktiva lancar         
2.     Investasi
3.     Aktiva tetap  
4.     Aktiva tidak berwujud
5.    Aktiva lain-lain

KEWAJIBAN :
•     Kewajiban lancar   
•     Kewajiban jangka panjang          
•    Kewajiban lain – lain




MODAL         
1.    Modal saham
2.    Agio saham
3.    Laba ditahan           

Penyajian diatas merupakan pencerminan dari klasifikasi lazim pos neraca sebagai berikut :
a. Aktiva diklasifikasikan menurut urutan likuiditasnya.         
b. Kewajiban diklasifikasikan menurut urutan jatuh temponya.       
c. Modal diklasifikasikan berdasarkan sifat kekekalannya.    

Perkiraan lawan (offsets/contra account) atau pos neraca tertentu disajikan sebagai unsur pengurang dari beberapa akun dalam neraca. Contohnya akun akumulasi penyusutan disajikan sebagai pengurang dari harga perolehan aktiva, cadangan kerugian piutang disajikan sebagai pengurang akun piutang usaha dan lain – lain .





DAFTAR PUSTAKA

Harahap  , Sofyan Safri , 1993 , Teori Akuntansi , Grafindo : Jakarta.
Harahap  , Sofyan Safri , 2000 , Teori akuntansi, Rajawali pers ,  Jakarta
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063103-tujuan-laporan-keuangan-menurut-sak/
http://cilapop-chilla.blogspot.com/2010/02/isi-dan-elemen-laporan-keuangan.html
www. Wikipedia . com
NAMA :Dian ayu anistasyia
Kelas :2EA08
NPM : 12211020

Jumat, 26 Oktober 2012

ekonomi koprasi 3,4,5



BAB 3
Organisasi Dan Manajemen Koperasi

Perangkat Organisasi
James A.F stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan.    Pekerjaan untuk mengkordisikan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut Perorganisasian (organizing),dan dilakukan oleh seorang manajer.Sturuktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antar posisi dalam suatu peruasahaan.
Organisasi Koperasi menurut Hanel
            Menurut Hanel,organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosisl ekonomi atau sosial teknik,yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :
Kriteria
Pengertian
Subtansi
Suatu sitem sosial
Hubungan terhadap lingkungan
Suatu sistem yang terbuka
Cara kerja
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfatan sumber daya
Suatu sistem ekonomi
           
Organisasi Koperasi  Menurut Ropke
            Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri anggota organisasi koperasi sebagai berikut.
a.Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok,atas dasar sekurang-kurangnya suatu kepentingan atau tujuan yang sama
b.Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri.
c.Anggota yang bergabung dalam koperasi memnmanfaatkan koperasi secara bersama ,yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d.Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menujang kepentingan para anggota kelompok koperasi ,dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan.
            Jika memperahtikan kriterian dan ciri-ciri organisasi koperasi di atas ,maka dapat diartikan suatu kesimpulan bahwa organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
1.Anggota koperasi
2.Badan usaha koperasi
3.Organisasi koperasi

Struktur Organisai Di Indonesia
            Struktur dan tantanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi yaitu :
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas
4.      Pengelola
Manajemen Koperasi
            Terdapat pembagian tugas (job descrption) pada masing-masing unsur.Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda,Kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersam (shared decision areas).
            Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas
4.       Pengelola
A.H Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandangan yaitu organisasi, proses dan gaya .
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur: anggota, pengurus, karyawan .Harap dibedakan sturuktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas.
      Selanjutnya A.H Gophar menyimpulkan, bahwa pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengebangkan organisasi dan usaha koperasi yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.










BAB 4
Tata Cara Pendirian Koperasi
Tahapan Pendirian Koperasi
            Tahapan pembentukan koperasi di indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian dapat digambarkan seperti bagan berikut.
Kelompok masyarakat dari berbagai profesi
 
                                                          

Pemrakarsa Pembentukan Koperasi
Penyuluhan dan Pembentukan Koperasi
Pengurus Dan pengawas
 




















            Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sma merupakan potensi dasar untuk membentuk atau mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada usul 6 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.Secara rinci, tahpan pendirian koperasi seperti yang telah digambarkan pada peraga 4-1 adalah sebagai berikut.
1.      Dua orang atau  lebih  mewakili kelompok atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa.
2.      Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal ( gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat koperasi.
3.      Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat kantor koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian kopersi, tujuan dan bermanfaat koperasi.
4.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharpakan di hadiri minimal 20 orang calon anggota –anggota koperasi.
5.      Sejak rapat pembentukannya tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya.

Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
            Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rinci syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Persayaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koprasi sekunder)
b.      Pembentukan koperasi primer memerlukan 20 orang anggota
c.       Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik indonesia
d.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e.       Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini
1.      Daftar nama sendiri
2.      Nama dan tempat kedudukan
3.      Maksud tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
4.      Ketentuan mengenai anggota
5.      Ketentuan mengenai rapat anggota
6.      Ketentuan mengenai pengelola
7.      Ketentuan mengenai permodalan
8.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10.  Ketentuan mengenai sanksi

Langka-Langka Menderikan Koperasi
            Langka-langka dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “pedoman tata cara mendirikan “ yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil,dan menengah tahun 1998.Pedoman tersebut adalah sebagai berikut.


Dasar Pembentukan
            Orang atau masyarakat yang akan didirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekenomi yang sama.
b.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
c.       Modal sendiri harus tersedia untukmendukung kegiatan uasaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan .
d.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien.

Persiapan Pembentukan koperasi
            Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut.
1.      Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat departemen koperasi.
2.      Di samping hal tersebut di atas, juga sangat baik dilakuakan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
3.      Setelahdirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.

Pengajuan Pemohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
            Untuk mendapatkan pengesahaan badan hukum koperasi langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
a.       Para pendiri (atau orang yang diberi kuasa ) mengajukan permintaan pengesahaan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi .
b.      Permintaan pengesahaan
c.       Di samping itu pengurus harus telah menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya.
d.      Setelah meneriam surat permohonan tersebut,pejabat koperasi setempat (kepala kantor koperasi dan PKM kabupaten /kotamadya setemapat)

Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi
            Pendirian kop[erasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakatn bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya di dalam wadah koperasi.wujud kesepakatan untuk menigkatkan diri di dalam koperasi .

Pedoman Penyusunan
            Pasal 7 ayat (1) Undang –Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan “pembentukan koperasi sebagimana dimaksud pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendiriaan yang memuat anggaran dasar” Sedangkan pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 4 tentang persyaratan dan tata cara pengesahaan akta penderian dan perubahan anggaran dasar koperasi menyatakan” Menteri memberikan pengesahan terhadapakta penderian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggran dasar koperasi apabila ternyata setelah diadakn penelitiaan anggran dasar koperasi: (a) tidak bertentangan dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan asusila.
Tujuan penyusunan
a.       Menujukan adanya tata kehidupan koperasi secra teratur dan jles, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi.
b.      Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksaaan kegiatan organisasi.
c.       Mewujudkan  ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan koperasi,manajemen ,usaha dan keuangan.
d.      Menjadi dasr penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegitan koperasi.
Ruang Lingkup
a.       Anggaran dasar( AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakn dasar bagi tata kehidupan koperasi ,dan harus disusun secra ringkas.
b.      Anggaran rumah tangga (ART)  koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari.
c.       Ketentuan pokok yang dimuat anggaran dasar meliputi :
1.      Organisasi
2.      Usaha
3.      Modal dan
4.      Manajemen / pengelola









BAB 5
Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi Sebagai Badan Usaha
            Koperasi adalah badan usaha ( UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang berkerja pada suatu badan uasaha,  maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia,aset-aset fisik dan nonfisik,informasi dan teknologi.
            Ciri utama koperasi membedakan dengan badan usaha lainnya (nokoperasi) adalah posisi anggota.Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan, bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer)
            Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisien dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.

Tujuan Dan Nilai perusahaan
            Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm). Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan  perlu menetapkan tujuan perusahaan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan , menyusun progam aksinya, menetapkan sasarannya,menyusun indikator keberhasilannya.
            Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
2.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
a.       Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
b.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumusakan tujuan perusahaan,perlu diperhatikan keseimbangannya kepentingan berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan.Pada awalnya teori mengkasumsikan bahwa tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek.Meskipun demikian pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting.
            Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,tujuan umumnya dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.      Memaksimumkan keuntungan
2.      Memaksimumkan nilai perusahaan
3.      Memaksimumkan biaya

Memksimumkan Keuntungan
            Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan dari aspek ekonomi manejerial.Seperti diketahui bahwa keuntungan (profit P) diperoleh dari penerima total ( total revenue = TR ) dikurangi dengan biaya total. Dengan menggunakan model matematika, hubungannya tersebut dapat ditulis sebagai berikut.
P = TR – TC
            Selanjutnya, penerima total ( TR) dapat ditulis sebagai berikut :
TR = Q * P
            Dimana Q = jumlah ( quality), P =harga (price)

Memaksimumkan Nilai Perusahaan
            Apabila perusahaanlebih memilih untuk tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut hal bersifat jangka pendek, maka alternatif memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka pendek.Nilai perusahaan ( value of firm ) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang di hitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yng tepat.
Meminiumkan Biaya
            Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut efisein atau lebih dikenal dengan meminiumkan biaya.Secara matematis, rumusan biaya ini dapat diekpresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC
Di mana : TC =  biaya total
FC = biaya tetap
VC = biaya variabel

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
            Apa relevansi konsep tujuan perusahaan sebagaimana yang diuraikan sebelmnya terhadap bdan usaha koprasi? Tujuan koperasi sebagai perusahan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba ,melainkan juga pada orientasi manfaat karena itu dalam banyak kasus koperasimanajemen koperasi tidak mengajar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka berkerja didasari dengan pelayanan.Untuk kopersi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan angota pada khususnya dan masyarakat pada umum ( UU No.25/1992 pasal 3).


Keterbatas Teori Perusahaan
            Dalil atau postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai  berikut.
1.      Tahaan adalah untuk memaksimumkan p
2.      Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
3.      Tujuan perususahaan adalah memaksimumkan penggunaan manajemen
4.      Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan suatu dengan berusaha keras.
Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa,teori perusahaan begitu luas,namun sayangnya tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi.

Teori  Laba
            Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai sisa halis usaha ( SHU).Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap oerusahaan biasnya berbeda pada setiap jenis industri, baik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil,baja farmasi,komputer dan alat kantor.Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
a.       Teori laba menanggung resiko
b.      Teori laba friksional
c.       Teori laba monopoli
d.      Teori laba inovasi
e.       Teori laba efisien manajerial
Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan konsep koperasi maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisien manajerial.

Fungsi Laba
            Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen mengiginkan output yang lebih industri/ perusahaan.Keuntungan yang tinggi merupakan inseatif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang.Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komiditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
            Dalam badan usaha koperasi,laba (profit) bukanlah asatu-satunya yang dikejar oleh manajemen,melainkan juga aspek pelayanan .




Pemodalan Koperasi
            Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagi berikut.
1.      Modal investasi
2.      Modal kerja

sumber : dari buku arifin sityo dan halomon tambo