Minggu, 07 Oktober 2012

bab 2 pengertian dan prinsip koperasiBAB 2 Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi A.pengertian koperasi Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau serangkai prinsip koperasi terutama prinsip-prinsip koperasi diterapkan oleh pelopor dari Rochdale,Raiffeisen,Schulze,dan juga konsepsi-konsepsi lainbiasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud untuk mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran kongkritnyamelalui kegiatan-kegiatan ekonomis yang dilaksanakan secara bersama untuk kemanfaatan bersama Definisi ILO Dalam definisi ILO ada 6 element yang dikandung dalam koperasi : • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang • Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai • Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis(badan usaha)yang diawasi dan kendalikan secara demokratis • Terdapat konstribusi yang adil terhadp modal • Anggota koprasi dapat menerima rsiko dan manfaat secara seimbang Definisi Chaniago Arifinal Chaniago (1984)mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum,yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya Definisi Dooren P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution,M dan M.taufiq 1992).kendati demikian,dooren nasih tetap memberikan definisi koperasi.doren sudah memperluas koperasi dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang akan tetapi juga kumpulan badan-badan hukum Definisi Hatta Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukan moh.hatta ‘bapak koperasi indonesia’.ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas,padat,dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi.Dia mengatakan ‘koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginanmemberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘Seorang buat semua dan semua buat seorang’ Definisi Munkner Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urnusniaga’secara kumpulan,yang berazazkan konsep tolong menolong.aktivitas dalam urnusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan sosialseperti dikandung gotong royong Definisi UU.25/1992 Definisi koperasi indonesia menurut uu no.25/1992 tentang perkoprasian adalah sebagai berikut: koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat,yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan.Berdasarkan batasan koperasai ini,koperasi indonesia mengandung unsur sabagai berikut : • Koperasi adalah badan usaha • Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi • Koperasi indonesia adalah kioperasi yang bekerja berdasarkan ‘prinsip-prinsipkoperasi’ • Koperasi indonesia adalah ‘gerakan ekonomi rakyat’ • Koperasi indonesia ‘berazaskan kekeluargaan’ Tujuan koperasi Dalam UU.NO.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan pancasila dan undang –undang dasar 1945. Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum.karena itu,setiap koperasi perlu menjabarkannya kedalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koprasi sebagai badan usaha.Pernyataan ini mengandung arti bahwa,meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koprasi melalui pelayanan usaha.Jadi,pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.berkaitan dengan jalan tesrsebut,maka apabila tujuan koperasi adalahmeningkatkan kesejahteraan anggotanya,maka berarti pula tujuan koprasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan(riil) para anggotanya. Prinsip –Prinsip koperasi Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles)adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koprasi yang dijadikan sebgai pedoman kerja koprasi.prinsip –prinsip koperasi tersebut merupakan”rules of the game” dalam kehidupan koperasi.terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip koperasi.berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip : • Prinsip Munkner • Prinsip Rochdale • Prinsip Raiffeisen • Prinsip Herman Schulze • Prinsip ICA(International cooperative allience) • Prinsip koperasi Indonesia versi UU NO.12 Tahun 1967,dan • Prinsip koprasi Indonesia versi UU NO.25 Tahun 1992 Prinsip Mukner Hans H.mukner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut : Gagasan umum: 1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawan 2. Demokrasi 3. Kekuatan modal tidak diutamakan 4. Ekonomi 5. Kebebasan 6. Keadilan 7. Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan Prinsip-prinsip koperasi 1. Keanggotaan bersifat sukarela 2. Keanggotaan terbuka 3. Pengembangan anggota 4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan 5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis 6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang 7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi 8. Efesiensi ekonomi dari perusahaan koperasi 9. Perkumpulan dengan sukarela 10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan 11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 12. Pendidikan anggota Menurut Mukner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama(guideline) Prinsip Rochdale Unsur-unsur prinsip Rochdale ini merupakan bentuk aslinya adalah sebagai berikut : • Pengawasan secara demokratis • Keanggotaan yang terbuka • Bunga atas modal dibatasi • Pembagian sisa hasil usaha (SHU)Kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota • Penjualan sepenuhnya dengan tunai • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi • Netral terhadap politik dan agama Prinsip Raiffeisen • Swadaya • Daerah kerja terbatas • SHU untuk cadangan • Tanggung jawab anggota tidak terbatas • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan • Usaha hanya kepada anggota • Keanggotaan atas dasar watak,bukan uang Prinsip Schulze Prinsip schulze mempunyai banyak kesamaan dengan prinsip raiffeisen,yaitu : • Swadaya • Daerah kerja tidak terbatas • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota • Tanggung jawab anggota terbatas • Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota Prinsip ICA Perumusan prinsip-prinsip koperasi menurut ICA dirincikan sebagai berikut • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara • Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat,baik ditinggat ragional,nasional,maupun internasional • SHU dibagi menjadi 3: • Sebagian untuk cadangan • Sebagian untuk masyarakat Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –masing Prinsip Koperasi Indonesia UU NO.12 TAHUN 1967 Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koprasi menurut UU NO.12 tahun 1967 adalah sebagai berikut: • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai perceminan demokrasi dalam demokrasi dalam koprasi • Pembangian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota • Adanya pembatan bunga atas modal • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka • Swadaya,swakarta,dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri UU NO.25 TAHUN 1992 Prinsip-prinsip koperasi menurut UU NO.25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut : • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal • Kemandirian • Pendidikan perkoperasian • Kerjasama antar koperasi    

BAB 2
Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi
A.pengertian koperasi
Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip  koperasi atau serangkai prinsip koperasi  terutama prinsip-prinsip koperasi diterapkan oleh pelopor  dari Rochdale,Raiffeisen,Schulze,dan juga konsepsi-konsepsi lainbiasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu  yang bermaksud untuk mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran kongkritnyamelalui kegiatan-kegiatan ekonomis yang dilaksanakan secara bersama untuk kemanfaatan bersama
Definisi ILO
Dalam definisi ILO ada 6 element yang dikandung dalam koperasi :
•    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•    Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan
•    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•    Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis(badan usaha)yang diawasi dan kendalikan secara demokratis
•    Terdapat konstribusi yang adil terhadp modal
•    Anggota koprasi dapat menerima rsiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984)mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum,yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution,M dan M.taufiq 1992).kendati demikian,dooren nasih tetap memberikan definisi koperasi.doren sudah memperluas koperasi dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang akan tetapi juga kumpulan badan-badan hukum
Definisi Hatta
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan  apa yang dikemukan moh.hatta ‘bapak koperasi indonesia’.ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas,padat,dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi.Dia mengatakan ‘koperasi adalah usaha bersama untuk  memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginanmemberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘Seorang buat semua dan semua buat seorang’
Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urnusniaga’secara kumpulan,yang berazazkan konsep tolong menolong.aktivitas dalam urnusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan sosialseperti dikandung gotong royong
Definisi UU.25/1992
Definisi koperasi indonesia menurut uu no.25/1992 tentang perkoprasian adalah sebagai berikut: koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat,yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan.Berdasarkan batasan koperasai ini,koperasi indonesia mengandung unsur sabagai berikut :
•    Koperasi  adalah badan usaha
•    Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
•    Koperasi indonesia adalah kioperasi yang bekerja berdasarkan ‘prinsip-prinsipkoperasi’
•    Koperasi indonesia adalah ‘gerakan ekonomi rakyat’
•    Koperasi indonesia ‘berazaskan kekeluargaan’

Tujuan koperasi
Dalam UU.NO.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk  kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan pancasila dan undang –undang dasar 1945.
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum.karena itu,setiap koperasi perlu menjabarkannya kedalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koprasi sebagai badan usaha.Pernyataan ini mengandung arti bahwa,meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koprasi melalui pelayanan usaha.Jadi,pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.berkaitan dengan jalan tesrsebut,maka apabila tujuan koperasi adalahmeningkatkan kesejahteraan anggotanya,maka berarti pula tujuan koprasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan(riil) para anggotanya.
Prinsip –Prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles)adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koprasi yang dijadikan sebgai pedoman kerja koprasi.prinsip –prinsip koperasi tersebut merupakan”rules of the game” dalam kehidupan koperasi.terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip koperasi.berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip :
•    Prinsip Munkner
•    Prinsip Rochdale
•    Prinsip Raiffeisen
•    Prinsip Herman Schulze
•    Prinsip ICA(International cooperative allience)
•    Prinsip koperasi Indonesia versi UU NO.12 Tahun 1967,dan
•    Prinsip koprasi Indonesia versi UU NO.25 Tahun 1992
Prinsip Mukner
Hans H.mukner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
Gagasan umum:
1.    Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawan
2.    Demokrasi
3.    Kekuatan modal tidak diutamakan
4.    Ekonomi
5.    Kebebasan
6.    Keadilan
7.    Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
Prinsip-prinsip koperasi
1.    Keanggotaan bersifat sukarela
2.    Keanggotaan terbuka
3.    Pengembangan anggota
4.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.    Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.    Efesiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.    Perkumpulan dengan sukarela
10.    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.    Pendidikan anggota
Menurut Mukner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama(guideline)
Prinsip Rochdale
Unsur-unsur prinsip Rochdale ini merupakan bentuk aslinya adalah sebagai berikut :
•    Pengawasan secara demokratis
•    Keanggotaan yang terbuka
•    Bunga atas modal dibatasi
•    Pembagian sisa hasil usaha (SHU)Kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
•    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
•    Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffeisen
•    Swadaya
•    Daerah kerja terbatas
•    SHU untuk cadangan
•    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•    Usaha hanya kepada anggota
•    Keanggotaan atas dasar watak,bukan uang
Prinsip Schulze
Prinsip schulze mempunyai banyak kesamaan dengan prinsip raiffeisen,yaitu :
•    Swadaya
•    Daerah kerja tidak terbatas
•    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•    Tanggung jawab anggota terbatas
•    Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
•    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


Prinsip ICA
Perumusan prinsip-prinsip koperasi menurut ICA dirincikan sebagai berikut
•    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•    Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
•    Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
•    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
•    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat,baik ditinggat ragional,nasional,maupun internasional
•    SHU dibagi menjadi 3:
•    Sebagian untuk cadangan
•    Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –masing
Prinsip Koperasi  Indonesia
UU NO.12 TAHUN 1967
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koprasi menurut UU NO.12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
•    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai perceminan demokrasi dalam demokrasi dalam koprasi
•    Pembangian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•    Adanya pembatan bunga atas modal
•    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•    Usaha dan  ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•    Swadaya,swakarta,dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU NO.25 TAHUN 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU NO.25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut :
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
•    Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Kemandirian
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kerjasama antar koperasi


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar