Jumat, 26 Oktober 2012

ekonomi koprasi 3,4,5



BAB 3
Organisasi Dan Manajemen Koperasi

Perangkat Organisasi
James A.F stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan.    Pekerjaan untuk mengkordisikan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut Perorganisasian (organizing),dan dilakukan oleh seorang manajer.Sturuktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antar posisi dalam suatu peruasahaan.
Organisasi Koperasi menurut Hanel
            Menurut Hanel,organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosisl ekonomi atau sosial teknik,yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :
Kriteria
Pengertian
Subtansi
Suatu sitem sosial
Hubungan terhadap lingkungan
Suatu sistem yang terbuka
Cara kerja
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfatan sumber daya
Suatu sistem ekonomi
           
Organisasi Koperasi  Menurut Ropke
            Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri anggota organisasi koperasi sebagai berikut.
a.Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok,atas dasar sekurang-kurangnya suatu kepentingan atau tujuan yang sama
b.Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri.
c.Anggota yang bergabung dalam koperasi memnmanfaatkan koperasi secara bersama ,yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d.Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menujang kepentingan para anggota kelompok koperasi ,dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan.
            Jika memperahtikan kriterian dan ciri-ciri organisasi koperasi di atas ,maka dapat diartikan suatu kesimpulan bahwa organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
1.Anggota koperasi
2.Badan usaha koperasi
3.Organisasi koperasi

Struktur Organisai Di Indonesia
            Struktur dan tantanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi yaitu :
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas
4.      Pengelola
Manajemen Koperasi
            Terdapat pembagian tugas (job descrption) pada masing-masing unsur.Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda,Kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersam (shared decision areas).
            Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas
4.       Pengelola
A.H Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandangan yaitu organisasi, proses dan gaya .
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur: anggota, pengurus, karyawan .Harap dibedakan sturuktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas.
      Selanjutnya A.H Gophar menyimpulkan, bahwa pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengebangkan organisasi dan usaha koperasi yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.










BAB 4
Tata Cara Pendirian Koperasi
Tahapan Pendirian Koperasi
            Tahapan pembentukan koperasi di indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian dapat digambarkan seperti bagan berikut.
Kelompok masyarakat dari berbagai profesi
 
                                                          

Pemrakarsa Pembentukan Koperasi
Penyuluhan dan Pembentukan Koperasi
Pengurus Dan pengawas
 




















            Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sma merupakan potensi dasar untuk membentuk atau mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada usul 6 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.Secara rinci, tahpan pendirian koperasi seperti yang telah digambarkan pada peraga 4-1 adalah sebagai berikut.
1.      Dua orang atau  lebih  mewakili kelompok atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa.
2.      Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal ( gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat koperasi.
3.      Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat kantor koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian kopersi, tujuan dan bermanfaat koperasi.
4.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharpakan di hadiri minimal 20 orang calon anggota –anggota koperasi.
5.      Sejak rapat pembentukannya tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya.

Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
            Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rinci syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Persayaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koprasi sekunder)
b.      Pembentukan koperasi primer memerlukan 20 orang anggota
c.       Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik indonesia
d.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e.       Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini
1.      Daftar nama sendiri
2.      Nama dan tempat kedudukan
3.      Maksud tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
4.      Ketentuan mengenai anggota
5.      Ketentuan mengenai rapat anggota
6.      Ketentuan mengenai pengelola
7.      Ketentuan mengenai permodalan
8.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10.  Ketentuan mengenai sanksi

Langka-Langka Menderikan Koperasi
            Langka-langka dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “pedoman tata cara mendirikan “ yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil,dan menengah tahun 1998.Pedoman tersebut adalah sebagai berikut.


Dasar Pembentukan
            Orang atau masyarakat yang akan didirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekenomi yang sama.
b.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
c.       Modal sendiri harus tersedia untukmendukung kegiatan uasaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan .
d.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien.

Persiapan Pembentukan koperasi
            Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut.
1.      Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat departemen koperasi.
2.      Di samping hal tersebut di atas, juga sangat baik dilakuakan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
3.      Setelahdirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.

Pengajuan Pemohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
            Untuk mendapatkan pengesahaan badan hukum koperasi langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
a.       Para pendiri (atau orang yang diberi kuasa ) mengajukan permintaan pengesahaan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi .
b.      Permintaan pengesahaan
c.       Di samping itu pengurus harus telah menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya.
d.      Setelah meneriam surat permohonan tersebut,pejabat koperasi setempat (kepala kantor koperasi dan PKM kabupaten /kotamadya setemapat)

Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi
            Pendirian kop[erasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakatn bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya di dalam wadah koperasi.wujud kesepakatan untuk menigkatkan diri di dalam koperasi .

Pedoman Penyusunan
            Pasal 7 ayat (1) Undang –Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan “pembentukan koperasi sebagimana dimaksud pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendiriaan yang memuat anggaran dasar” Sedangkan pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 4 tentang persyaratan dan tata cara pengesahaan akta penderian dan perubahan anggaran dasar koperasi menyatakan” Menteri memberikan pengesahan terhadapakta penderian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggran dasar koperasi apabila ternyata setelah diadakn penelitiaan anggran dasar koperasi: (a) tidak bertentangan dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan asusila.
Tujuan penyusunan
a.       Menujukan adanya tata kehidupan koperasi secra teratur dan jles, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi.
b.      Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksaaan kegiatan organisasi.
c.       Mewujudkan  ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan koperasi,manajemen ,usaha dan keuangan.
d.      Menjadi dasr penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegitan koperasi.
Ruang Lingkup
a.       Anggaran dasar( AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakn dasar bagi tata kehidupan koperasi ,dan harus disusun secra ringkas.
b.      Anggaran rumah tangga (ART)  koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari.
c.       Ketentuan pokok yang dimuat anggaran dasar meliputi :
1.      Organisasi
2.      Usaha
3.      Modal dan
4.      Manajemen / pengelola









BAB 5
Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi Sebagai Badan Usaha
            Koperasi adalah badan usaha ( UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang berkerja pada suatu badan uasaha,  maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia,aset-aset fisik dan nonfisik,informasi dan teknologi.
            Ciri utama koperasi membedakan dengan badan usaha lainnya (nokoperasi) adalah posisi anggota.Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan, bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer)
            Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisien dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.

Tujuan Dan Nilai perusahaan
            Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm). Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan  perlu menetapkan tujuan perusahaan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan , menyusun progam aksinya, menetapkan sasarannya,menyusun indikator keberhasilannya.
            Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
2.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
a.       Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
b.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumusakan tujuan perusahaan,perlu diperhatikan keseimbangannya kepentingan berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan.Pada awalnya teori mengkasumsikan bahwa tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek.Meskipun demikian pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting.
            Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,tujuan umumnya dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.      Memaksimumkan keuntungan
2.      Memaksimumkan nilai perusahaan
3.      Memaksimumkan biaya

Memksimumkan Keuntungan
            Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan dari aspek ekonomi manejerial.Seperti diketahui bahwa keuntungan (profit P) diperoleh dari penerima total ( total revenue = TR ) dikurangi dengan biaya total. Dengan menggunakan model matematika, hubungannya tersebut dapat ditulis sebagai berikut.
P = TR – TC
            Selanjutnya, penerima total ( TR) dapat ditulis sebagai berikut :
TR = Q * P
            Dimana Q = jumlah ( quality), P =harga (price)

Memaksimumkan Nilai Perusahaan
            Apabila perusahaanlebih memilih untuk tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut hal bersifat jangka pendek, maka alternatif memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka pendek.Nilai perusahaan ( value of firm ) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang di hitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yng tepat.
Meminiumkan Biaya
            Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut efisein atau lebih dikenal dengan meminiumkan biaya.Secara matematis, rumusan biaya ini dapat diekpresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC
Di mana : TC =  biaya total
FC = biaya tetap
VC = biaya variabel

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
            Apa relevansi konsep tujuan perusahaan sebagaimana yang diuraikan sebelmnya terhadap bdan usaha koprasi? Tujuan koperasi sebagai perusahan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba ,melainkan juga pada orientasi manfaat karena itu dalam banyak kasus koperasimanajemen koperasi tidak mengajar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka berkerja didasari dengan pelayanan.Untuk kopersi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan angota pada khususnya dan masyarakat pada umum ( UU No.25/1992 pasal 3).


Keterbatas Teori Perusahaan
            Dalil atau postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai  berikut.
1.      Tahaan adalah untuk memaksimumkan p
2.      Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
3.      Tujuan perususahaan adalah memaksimumkan penggunaan manajemen
4.      Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan suatu dengan berusaha keras.
Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa,teori perusahaan begitu luas,namun sayangnya tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi.

Teori  Laba
            Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai sisa halis usaha ( SHU).Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap oerusahaan biasnya berbeda pada setiap jenis industri, baik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil,baja farmasi,komputer dan alat kantor.Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
a.       Teori laba menanggung resiko
b.      Teori laba friksional
c.       Teori laba monopoli
d.      Teori laba inovasi
e.       Teori laba efisien manajerial
Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan konsep koperasi maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisien manajerial.

Fungsi Laba
            Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen mengiginkan output yang lebih industri/ perusahaan.Keuntungan yang tinggi merupakan inseatif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang.Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komiditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
            Dalam badan usaha koperasi,laba (profit) bukanlah asatu-satunya yang dikejar oleh manajemen,melainkan juga aspek pelayanan .




Pemodalan Koperasi
            Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagi berikut.
1.      Modal investasi
2.      Modal kerja

sumber : dari buku arifin sityo dan halomon tambo



Minggu, 07 Oktober 2012

bab 2 pengertian dan prinsip koperasiBAB 2 Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi A.pengertian koperasi Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau serangkai prinsip koperasi terutama prinsip-prinsip koperasi diterapkan oleh pelopor dari Rochdale,Raiffeisen,Schulze,dan juga konsepsi-konsepsi lainbiasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud untuk mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran kongkritnyamelalui kegiatan-kegiatan ekonomis yang dilaksanakan secara bersama untuk kemanfaatan bersama Definisi ILO Dalam definisi ILO ada 6 element yang dikandung dalam koperasi : • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang • Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai • Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis(badan usaha)yang diawasi dan kendalikan secara demokratis • Terdapat konstribusi yang adil terhadp modal • Anggota koprasi dapat menerima rsiko dan manfaat secara seimbang Definisi Chaniago Arifinal Chaniago (1984)mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum,yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya Definisi Dooren P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution,M dan M.taufiq 1992).kendati demikian,dooren nasih tetap memberikan definisi koperasi.doren sudah memperluas koperasi dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang akan tetapi juga kumpulan badan-badan hukum Definisi Hatta Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukan moh.hatta ‘bapak koperasi indonesia’.ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas,padat,dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi.Dia mengatakan ‘koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginanmemberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘Seorang buat semua dan semua buat seorang’ Definisi Munkner Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urnusniaga’secara kumpulan,yang berazazkan konsep tolong menolong.aktivitas dalam urnusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan sosialseperti dikandung gotong royong Definisi UU.25/1992 Definisi koperasi indonesia menurut uu no.25/1992 tentang perkoprasian adalah sebagai berikut: koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat,yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan.Berdasarkan batasan koperasai ini,koperasi indonesia mengandung unsur sabagai berikut : • Koperasi adalah badan usaha • Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi • Koperasi indonesia adalah kioperasi yang bekerja berdasarkan ‘prinsip-prinsipkoperasi’ • Koperasi indonesia adalah ‘gerakan ekonomi rakyat’ • Koperasi indonesia ‘berazaskan kekeluargaan’ Tujuan koperasi Dalam UU.NO.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan pancasila dan undang –undang dasar 1945. Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum.karena itu,setiap koperasi perlu menjabarkannya kedalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koprasi sebagai badan usaha.Pernyataan ini mengandung arti bahwa,meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koprasi melalui pelayanan usaha.Jadi,pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.berkaitan dengan jalan tesrsebut,maka apabila tujuan koperasi adalahmeningkatkan kesejahteraan anggotanya,maka berarti pula tujuan koprasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan(riil) para anggotanya. Prinsip –Prinsip koperasi Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles)adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koprasi yang dijadikan sebgai pedoman kerja koprasi.prinsip –prinsip koperasi tersebut merupakan”rules of the game” dalam kehidupan koperasi.terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip koperasi.berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip : • Prinsip Munkner • Prinsip Rochdale • Prinsip Raiffeisen • Prinsip Herman Schulze • Prinsip ICA(International cooperative allience) • Prinsip koperasi Indonesia versi UU NO.12 Tahun 1967,dan • Prinsip koprasi Indonesia versi UU NO.25 Tahun 1992 Prinsip Mukner Hans H.mukner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut : Gagasan umum: 1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawan 2. Demokrasi 3. Kekuatan modal tidak diutamakan 4. Ekonomi 5. Kebebasan 6. Keadilan 7. Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan Prinsip-prinsip koperasi 1. Keanggotaan bersifat sukarela 2. Keanggotaan terbuka 3. Pengembangan anggota 4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan 5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis 6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang 7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi 8. Efesiensi ekonomi dari perusahaan koperasi 9. Perkumpulan dengan sukarela 10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan 11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 12. Pendidikan anggota Menurut Mukner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama(guideline) Prinsip Rochdale Unsur-unsur prinsip Rochdale ini merupakan bentuk aslinya adalah sebagai berikut : • Pengawasan secara demokratis • Keanggotaan yang terbuka • Bunga atas modal dibatasi • Pembagian sisa hasil usaha (SHU)Kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota • Penjualan sepenuhnya dengan tunai • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi • Netral terhadap politik dan agama Prinsip Raiffeisen • Swadaya • Daerah kerja terbatas • SHU untuk cadangan • Tanggung jawab anggota tidak terbatas • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan • Usaha hanya kepada anggota • Keanggotaan atas dasar watak,bukan uang Prinsip Schulze Prinsip schulze mempunyai banyak kesamaan dengan prinsip raiffeisen,yaitu : • Swadaya • Daerah kerja tidak terbatas • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota • Tanggung jawab anggota terbatas • Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota Prinsip ICA Perumusan prinsip-prinsip koperasi menurut ICA dirincikan sebagai berikut • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara • Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat,baik ditinggat ragional,nasional,maupun internasional • SHU dibagi menjadi 3: • Sebagian untuk cadangan • Sebagian untuk masyarakat Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –masing Prinsip Koperasi Indonesia UU NO.12 TAHUN 1967 Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koprasi menurut UU NO.12 tahun 1967 adalah sebagai berikut: • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai perceminan demokrasi dalam demokrasi dalam koprasi • Pembangian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota • Adanya pembatan bunga atas modal • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka • Swadaya,swakarta,dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri UU NO.25 TAHUN 1992 Prinsip-prinsip koperasi menurut UU NO.25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut : • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal • Kemandirian • Pendidikan perkoperasian • Kerjasama antar koperasi    

BAB 2
Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi
A.pengertian koperasi
Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip  koperasi atau serangkai prinsip koperasi  terutama prinsip-prinsip koperasi diterapkan oleh pelopor  dari Rochdale,Raiffeisen,Schulze,dan juga konsepsi-konsepsi lainbiasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu  yang bermaksud untuk mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran kongkritnyamelalui kegiatan-kegiatan ekonomis yang dilaksanakan secara bersama untuk kemanfaatan bersama
Definisi ILO
Dalam definisi ILO ada 6 element yang dikandung dalam koperasi :
•    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•    Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan
•    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•    Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis(badan usaha)yang diawasi dan kendalikan secara demokratis
•    Terdapat konstribusi yang adil terhadp modal
•    Anggota koprasi dapat menerima rsiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984)mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum,yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution,M dan M.taufiq 1992).kendati demikian,dooren nasih tetap memberikan definisi koperasi.doren sudah memperluas koperasi dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang akan tetapi juga kumpulan badan-badan hukum
Definisi Hatta
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan  apa yang dikemukan moh.hatta ‘bapak koperasi indonesia’.ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas,padat,dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi.Dia mengatakan ‘koperasi adalah usaha bersama untuk  memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginanmemberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘Seorang buat semua dan semua buat seorang’
Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urnusniaga’secara kumpulan,yang berazazkan konsep tolong menolong.aktivitas dalam urnusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan sosialseperti dikandung gotong royong
Definisi UU.25/1992
Definisi koperasi indonesia menurut uu no.25/1992 tentang perkoprasian adalah sebagai berikut: koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat,yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan.Berdasarkan batasan koperasai ini,koperasi indonesia mengandung unsur sabagai berikut :
•    Koperasi  adalah badan usaha
•    Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
•    Koperasi indonesia adalah kioperasi yang bekerja berdasarkan ‘prinsip-prinsipkoperasi’
•    Koperasi indonesia adalah ‘gerakan ekonomi rakyat’
•    Koperasi indonesia ‘berazaskan kekeluargaan’

Tujuan koperasi
Dalam UU.NO.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk  kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan pancasila dan undang –undang dasar 1945.
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum.karena itu,setiap koperasi perlu menjabarkannya kedalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koprasi sebagai badan usaha.Pernyataan ini mengandung arti bahwa,meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koprasi melalui pelayanan usaha.Jadi,pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.berkaitan dengan jalan tesrsebut,maka apabila tujuan koperasi adalahmeningkatkan kesejahteraan anggotanya,maka berarti pula tujuan koprasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan(riil) para anggotanya.
Prinsip –Prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles)adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koprasi yang dijadikan sebgai pedoman kerja koprasi.prinsip –prinsip koperasi tersebut merupakan”rules of the game” dalam kehidupan koperasi.terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip koperasi.berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip :
•    Prinsip Munkner
•    Prinsip Rochdale
•    Prinsip Raiffeisen
•    Prinsip Herman Schulze
•    Prinsip ICA(International cooperative allience)
•    Prinsip koperasi Indonesia versi UU NO.12 Tahun 1967,dan
•    Prinsip koprasi Indonesia versi UU NO.25 Tahun 1992
Prinsip Mukner
Hans H.mukner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
Gagasan umum:
1.    Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawan
2.    Demokrasi
3.    Kekuatan modal tidak diutamakan
4.    Ekonomi
5.    Kebebasan
6.    Keadilan
7.    Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
Prinsip-prinsip koperasi
1.    Keanggotaan bersifat sukarela
2.    Keanggotaan terbuka
3.    Pengembangan anggota
4.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.    Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.    Efesiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.    Perkumpulan dengan sukarela
10.    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.    Pendidikan anggota
Menurut Mukner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama(guideline)
Prinsip Rochdale
Unsur-unsur prinsip Rochdale ini merupakan bentuk aslinya adalah sebagai berikut :
•    Pengawasan secara demokratis
•    Keanggotaan yang terbuka
•    Bunga atas modal dibatasi
•    Pembagian sisa hasil usaha (SHU)Kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
•    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
•    Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffeisen
•    Swadaya
•    Daerah kerja terbatas
•    SHU untuk cadangan
•    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•    Usaha hanya kepada anggota
•    Keanggotaan atas dasar watak,bukan uang
Prinsip Schulze
Prinsip schulze mempunyai banyak kesamaan dengan prinsip raiffeisen,yaitu :
•    Swadaya
•    Daerah kerja tidak terbatas
•    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•    Tanggung jawab anggota terbatas
•    Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
•    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


Prinsip ICA
Perumusan prinsip-prinsip koperasi menurut ICA dirincikan sebagai berikut
•    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•    Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
•    Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
•    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
•    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat,baik ditinggat ragional,nasional,maupun internasional
•    SHU dibagi menjadi 3:
•    Sebagian untuk cadangan
•    Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –masing
Prinsip Koperasi  Indonesia
UU NO.12 TAHUN 1967
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koprasi menurut UU NO.12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
•    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai perceminan demokrasi dalam demokrasi dalam koprasi
•    Pembangian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•    Adanya pembatan bunga atas modal
•    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•    Usaha dan  ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•    Swadaya,swakarta,dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU NO.25 TAHUN 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU NO.25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut :
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
•    Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Kemandirian
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kerjasama antar koperasi