Selasa, 30 April 2013

PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL


   PENGERTIAN  IDENTITAS NASIONAL

Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Maka dari itu setiap bangsa didunia ini memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter bangsa tersebut.
Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional yang dijelaskan di atas maka dapat disumpulkan identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Secara mendalam pengertian identitas nasional yaitu:
Identitas  berasal  dari  bahasa  Inggris  “identity,”    yang  berarti  ciri,  tanda,  atau jati diri, yang melekat pada seseorang, kelompok, atau sesuatu,  yang membedakannya  dengan yang lain. 
Nasional yaitu merujuk pada konsep kebangsaan. 
Jadi,  identitas  nasional  adalah  ciri,  tanda,  atau  jatidiri  bangsa  yang  berbeda dengan  bangsa  lain.
 Identitas  nasional  lebih  merujuk  pada  identitas bangsa  dalam  pengertian  politik (political  unity).    
Identitas  nasional  Indonesia  yang  Membedakannya dengan bangsa-bangsa lain salah satu di antaranya  adalah adanya Ideology Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup, kepribadian,dan dasar negara.
Dalam pembentukan Identitas Nasional factor menjadi salah satu penting dalam terciptanya Identitas Nasional. Berikut merupakan factor-faktor yang membentuk Identitas Nasional Menurut  Srijanti (2009:35) :
1.Suku bangsa, yaitu golongan sosial yang khusus dan bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama 
coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.  Indonesia dikenal  
sebagai  bangsa  yang  terdiri  dari  banyak  suku  bangsa  (lk.  300)  dan setiap  suku  bangsa  mempunyai  
adat-istiadat,  tata  kelakuan,  dan  norma  yang berbeda-beda, akan tetapi trintegrasi dalam suatu negara Indonesia. 
2.Kebudayaan,  yang menurut ilmu sosiologi termasuk  di  dalamnya  adalah  ilmu 
pengetahuan,  teknologi,  bahasa,  kesenian,  mata  pencarian,  peralatan/perkakas, 
kesenian, sistem kepercayaan, adat-istiadat, dll.  Kebudayaan sebagai parameter 
identitas  nasional  harus  yang  merupakan  milik  bersama  (bukan  individu/pribadi). 
3.Bahasa,  yang merupakan kesitimewaan manusia dalam berkomunikasi dengan 
sesamanya.  Bahasa memiliki simbol yang menjadikan suatu perkataan mampu 
melambangkan arti apa pun. 
4. Kondisi  geografis,  yang  menunjukkan  lokasi  negara  dalam  kerangka  ruang, 
tempat,  dan  waktu, sehingga menjadi jelas batas-batas wilayah di suatu Negara dalam muka bumi ini.

UNSUR-UNSUR PEMBENTUKAN IDENTITAS NASIONAL 
a. sejarah karena kemerdekaan diraih atas bebagai peristiwa yang bersejarah yang mana para pejuang berhasil mengusir para penjajah.
c. suku bangsa.karena merupakan kemajemukan bagi bangsa indonesia yng dilihat dari suku bangsa dan berbagai macam    suku dan budaya.
d. agama. karena kemajemukan tadi bangsa indonesia merupakan suatu anugrah dari allah swt sehingga bangsa indonesia menjadi bangsa indonesia yang beragama dan mempunyai kebebasan ber agama bagi seluruh rakyat indonesia.
e. bahasa.karena satu identitas nasional indonesia yang penting adalah bahasa sekalipun banyak ribuan bahasa.
-   pancasila dan nilai bersama dalam kehidupan kebangsaan.
     Tidak pernah  suatu bangsa hidup terpisah dari akar tradisinya sebagai suatu bangsa yang hidup.karena negara akan bisa baik apabila suatu bangsa menjunjung tinggi nila-nilai kebijaksanaan dari bangsa kita sendiri.misalnya pancasila adalah capaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa kita.pancasila selayaknya dittempatkan secara terhormat karena dalam khazanah kehidupan bangsa dan negara indonesia.oleh sebab itu pancasila tidak bisa tergantikan oleh pandangan-pandangan sektarian mana pun yang mana ingin menghancurkan negara bangsa indonesia.

    Contoh dari indentitas nasional sendiri yaitu terbentuknya suatu Negara, misalkan Negara Indonesia yang telah menjadi Negara kepulauan dan telah merdeka pada tahun 1945 memiliki sejarah yang bertujuan agar Indonesia bisa merdeka dari penjajahan. Selain itu Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang artinya ‘Berbeda-beda tetapi satu jua

SUMBER :


NAMA : Dian ayu anistsya
KELAS : 2EA08
NPM :

PENGERTIAN IDENTITSA NASIONAL INDONESIA


 PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
  
Identitas kebangsaan (political unity) merujuk pada bangsa dalam pengertian politik, 
yaitu  bangsanegara.Bisa  saja  dalam  negara  hanya  ada  satu  bangsa  (homogen), 
tetapi  umumnya  terdiri  dari banyak  bangsa  (heterogen).    Karena  itu  negara  perlu
 menciptakan  identitas  kebangsaan  atau  identitas  nasional,  yang  merupakan kesepakatan 
dari banyak bangsa di dalamnya.  Identitas nasional dapat berasal dari identitas  satu  bangsa  
yang  kemudian  disepakati  oleh  bangsa-bangsa  lainnya  yang ada  
dalam  negara  itu,  atau  juga  dari  identitas  beberapa  bangsa  yang  ada  kemudian disepakati untuk dijadikan identitas bersama sebagai identitas bangsa-negara.  
Kesediaan dan kesetiaan warga bangsa/negara untuk mendukung identitas nasional perlu  ditanamkan, 
 dipupuk,  dan  dikembangkan  terus-menerus. Warga lebih dulu 
memiliki identitas  kelompoknya, sehingga jangan sampai  melunturkan  identitas  nasional. 
Di sini perlu ditekankan bahwa  kesetiaan  pada  identitas nasional  akan  mempersatukan 
 warga  bangsa  itu  sebagai  ”satu  bangsa”  dalam negara. 
Bentuk  identitas  kebangsaan  bisa  berupa  adat istiadat, bahasa nasional, lambang nasional, bendera nasional, termasuk juga ideologi nasional.
     Proses pembentukan identitas nasional di Indonesia cukup panjang, dimulai dengan kesadaran  adanya  
perasaan  senasib  sepenanggungan  ”bangsa  Indonesia”  akibat kekejaman penjajah Belanda, kemudian 
memunculkan komitmen bangsa (tekad, dan kemudian  menjadi  kesepakatan  bersama)  untuk  berjuang  
dengan  upaya  yang  lebih teratur  melalui  organisasi-organisasi perjuangan (pergerakan) Kemerdekaan mengusir penjajah sampai akhirnya
 Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk  negara. 

      Contoh Identitas Nasional Indonesia yaitu Identitas Nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan identitas nasional juga bisa dikatakan sebagai jati diri yang menjadi slogan-slogan kibaran bendera kehidupan.
SUMBER : 

 http://blogciuu.blogspot.com/2013/04/identitas-nasional-dan-identitas.html
NAMA : Dian ayu anastsya
KELAS : 2EA08
NPM : 

Selasa, 02 April 2013

HAKIKATMEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


HAKIKATMEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pengertian pendidikan menurut para ahli diantaranya :
1.      Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2.      Menurut Carter v.Good(1997)
pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
3.      Menurut Godfrey Thomson(1977)
pendidikan adalah pengaruh lingkungan atas individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap di dalam kebiasaan tingkah lakunya, pikirannya dan perasaannya.
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan – kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warganrgara dan warga masyarakat.
B.     Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
1.      program pendidikan berdasarkan nilai nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam khidupan sehari hari.
2.      Mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial, budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarater yang dilandasi pancasila dan UUD ’45.

C.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Branson (1999:7)
tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan
kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar     dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang
mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NKRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Setelah menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat saya simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman
konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari. Adapun harapan yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
D.    FUNGSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
·         Membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan negara
·         Dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara.
·         Dapat mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas.
·         Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
   SUMBER :
http://stkip.files.wordpress.com/2011/05/ppkn1.pdf

Nama : Dian anistasya
Kelas : 2EA08

PERBEDAAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN


PERBEDAAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN 

1          .perbedaan pancasila dan kewarganegaraan pancasila dan kewarganegaraan jelas beda dalam arti makna dan pandangan. berbedaan antara pancasila dan kewarganegaraan ini akan dibahas pada pembahasan ini. dimulai dari Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya dan di indonesia pancasila dijadikan falsafah bagi masyarakat yang ada di dalamnya. pancasila sendiri mempunyai sejarah yangbtelah kita ketahui dan Pada tahun 1978 MPR pernah mengeluarkan ketetapan No. II/ MPR/1978 yang menguraikan kelima sila dalam Pancasila ke dalam 36 butir yang merupakan pedoman praktis bagi warga negara Indonesia untuk mengamalkan pengertian Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian pada tahun 2003 ketetapan MPR tersebut digantikan dengan ketetapan baru no. I/MPR/2003 yang menguraikan Pancasila menjadi 45 butir. salah satu contoh perilaku yang mengamalkan sila pertama pancasila dikehidupan sehari-hati yaitu Mengembangkan sikap menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut memori penjelasan dari pasal II peraturan penutup Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. Warga Negara Indonesia (WNI) adalah seseorang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dapat disimpulkan dari wancana diatas bahwa pancasila dan kewarganegaraan berbeda arti dan pandangan. moral, etika, tingkah laku, kebudayaan, nilai kehidupan merupakan isi dari sila-sila yang terkandung dalam pancasila. sedangkan status kewarganegaraan seperti pada usia 17 tahun kita di wajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu bagian dari kewarganegaraan.
2.         hakekat Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan Beserta Contoh Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang - Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah- Direktorat Pendidikan Menengah Umum.Dalam konteks pendidikan nasional, Pendidikan Kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrument untuk mewujudk an tujuan pendidikan nasional, yaitu “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Di samping itu, Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi juga sebagai instrumen pelaksana pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
TUJUAN MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN YAITU :
 Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Dan Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab. -Salah satu contoh dari mempelajari pendidikan kewarganegaraan yaitu kita lebih bisa mengetahui bagaimana rasa nasionalisme kita terhadap negara Indonesia dan kita memiliki kesadaran dan kemampuan awal dalam usaha bela negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Membela negara bisa berarti luas dan dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain misalnya ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri, belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ataupun mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka. Itu semua sedikit manfaat yang didapatkan setelah mempelajari pendidikan kewarganegaraan. sumber : id.m.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

SUMBER :
www.anneahira.com/pengertian-pancasila.htm http://ediwahyudiug.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-maksud-dan-tujuan.html?m=1 nukhrid88.blog.com/2011/03/11/20/ tedi.unda.ac.id/?p=453

Nama : Dian anistasya 
Kelas :2EA08