Minggu, 07 Oktober 2012

bab 2 pengertian dan prinsip koperasiBAB 2 Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi A.pengertian koperasi Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau serangkai prinsip koperasi terutama prinsip-prinsip koperasi diterapkan oleh pelopor dari Rochdale,Raiffeisen,Schulze,dan juga konsepsi-konsepsi lainbiasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud untuk mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran kongkritnyamelalui kegiatan-kegiatan ekonomis yang dilaksanakan secara bersama untuk kemanfaatan bersama Definisi ILO Dalam definisi ILO ada 6 element yang dikandung dalam koperasi : • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang • Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai • Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis(badan usaha)yang diawasi dan kendalikan secara demokratis • Terdapat konstribusi yang adil terhadp modal • Anggota koprasi dapat menerima rsiko dan manfaat secara seimbang Definisi Chaniago Arifinal Chaniago (1984)mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum,yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya Definisi Dooren P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution,M dan M.taufiq 1992).kendati demikian,dooren nasih tetap memberikan definisi koperasi.doren sudah memperluas koperasi dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang akan tetapi juga kumpulan badan-badan hukum Definisi Hatta Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukan moh.hatta ‘bapak koperasi indonesia’.ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas,padat,dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi.Dia mengatakan ‘koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginanmemberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘Seorang buat semua dan semua buat seorang’ Definisi Munkner Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urnusniaga’secara kumpulan,yang berazazkan konsep tolong menolong.aktivitas dalam urnusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan sosialseperti dikandung gotong royong Definisi UU.25/1992 Definisi koperasi indonesia menurut uu no.25/1992 tentang perkoprasian adalah sebagai berikut: koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat,yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan.Berdasarkan batasan koperasai ini,koperasi indonesia mengandung unsur sabagai berikut : • Koperasi adalah badan usaha • Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi • Koperasi indonesia adalah kioperasi yang bekerja berdasarkan ‘prinsip-prinsipkoperasi’ • Koperasi indonesia adalah ‘gerakan ekonomi rakyat’ • Koperasi indonesia ‘berazaskan kekeluargaan’ Tujuan koperasi Dalam UU.NO.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan pancasila dan undang –undang dasar 1945. Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum.karena itu,setiap koperasi perlu menjabarkannya kedalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koprasi sebagai badan usaha.Pernyataan ini mengandung arti bahwa,meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koprasi melalui pelayanan usaha.Jadi,pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.berkaitan dengan jalan tesrsebut,maka apabila tujuan koperasi adalahmeningkatkan kesejahteraan anggotanya,maka berarti pula tujuan koprasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan(riil) para anggotanya. Prinsip –Prinsip koperasi Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles)adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koprasi yang dijadikan sebgai pedoman kerja koprasi.prinsip –prinsip koperasi tersebut merupakan”rules of the game” dalam kehidupan koperasi.terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip koperasi.berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip : • Prinsip Munkner • Prinsip Rochdale • Prinsip Raiffeisen • Prinsip Herman Schulze • Prinsip ICA(International cooperative allience) • Prinsip koperasi Indonesia versi UU NO.12 Tahun 1967,dan • Prinsip koprasi Indonesia versi UU NO.25 Tahun 1992 Prinsip Mukner Hans H.mukner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut : Gagasan umum: 1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawan 2. Demokrasi 3. Kekuatan modal tidak diutamakan 4. Ekonomi 5. Kebebasan 6. Keadilan 7. Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan Prinsip-prinsip koperasi 1. Keanggotaan bersifat sukarela 2. Keanggotaan terbuka 3. Pengembangan anggota 4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan 5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis 6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang 7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi 8. Efesiensi ekonomi dari perusahaan koperasi 9. Perkumpulan dengan sukarela 10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan 11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 12. Pendidikan anggota Menurut Mukner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama(guideline) Prinsip Rochdale Unsur-unsur prinsip Rochdale ini merupakan bentuk aslinya adalah sebagai berikut : • Pengawasan secara demokratis • Keanggotaan yang terbuka • Bunga atas modal dibatasi • Pembagian sisa hasil usaha (SHU)Kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota • Penjualan sepenuhnya dengan tunai • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi • Netral terhadap politik dan agama Prinsip Raiffeisen • Swadaya • Daerah kerja terbatas • SHU untuk cadangan • Tanggung jawab anggota tidak terbatas • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan • Usaha hanya kepada anggota • Keanggotaan atas dasar watak,bukan uang Prinsip Schulze Prinsip schulze mempunyai banyak kesamaan dengan prinsip raiffeisen,yaitu : • Swadaya • Daerah kerja tidak terbatas • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota • Tanggung jawab anggota terbatas • Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota Prinsip ICA Perumusan prinsip-prinsip koperasi menurut ICA dirincikan sebagai berikut • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara • Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat,baik ditinggat ragional,nasional,maupun internasional • SHU dibagi menjadi 3: • Sebagian untuk cadangan • Sebagian untuk masyarakat Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –masing Prinsip Koperasi Indonesia UU NO.12 TAHUN 1967 Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koprasi menurut UU NO.12 tahun 1967 adalah sebagai berikut: • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai perceminan demokrasi dalam demokrasi dalam koprasi • Pembangian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota • Adanya pembatan bunga atas modal • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka • Swadaya,swakarta,dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri UU NO.25 TAHUN 1992 Prinsip-prinsip koperasi menurut UU NO.25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut : • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal • Kemandirian • Pendidikan perkoperasian • Kerjasama antar koperasi    

BAB 2
Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi
A.pengertian koperasi
Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip  koperasi atau serangkai prinsip koperasi  terutama prinsip-prinsip koperasi diterapkan oleh pelopor  dari Rochdale,Raiffeisen,Schulze,dan juga konsepsi-konsepsi lainbiasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu  yang bermaksud untuk mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran kongkritnyamelalui kegiatan-kegiatan ekonomis yang dilaksanakan secara bersama untuk kemanfaatan bersama
Definisi ILO
Dalam definisi ILO ada 6 element yang dikandung dalam koperasi :
•    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•    Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan
•    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•    Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis(badan usaha)yang diawasi dan kendalikan secara demokratis
•    Terdapat konstribusi yang adil terhadp modal
•    Anggota koprasi dapat menerima rsiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984)mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum,yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution,M dan M.taufiq 1992).kendati demikian,dooren nasih tetap memberikan definisi koperasi.doren sudah memperluas koperasi dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang akan tetapi juga kumpulan badan-badan hukum
Definisi Hatta
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan  apa yang dikemukan moh.hatta ‘bapak koperasi indonesia’.ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas,padat,dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi.Dia mengatakan ‘koperasi adalah usaha bersama untuk  memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginanmemberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘Seorang buat semua dan semua buat seorang’
Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urnusniaga’secara kumpulan,yang berazazkan konsep tolong menolong.aktivitas dalam urnusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan sosialseperti dikandung gotong royong
Definisi UU.25/1992
Definisi koperasi indonesia menurut uu no.25/1992 tentang perkoprasian adalah sebagai berikut: koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat,yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan.Berdasarkan batasan koperasai ini,koperasi indonesia mengandung unsur sabagai berikut :
•    Koperasi  adalah badan usaha
•    Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
•    Koperasi indonesia adalah kioperasi yang bekerja berdasarkan ‘prinsip-prinsipkoperasi’
•    Koperasi indonesia adalah ‘gerakan ekonomi rakyat’
•    Koperasi indonesia ‘berazaskan kekeluargaan’

Tujuan koperasi
Dalam UU.NO.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk  kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan pancasila dan undang –undang dasar 1945.
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum.karena itu,setiap koperasi perlu menjabarkannya kedalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koprasi sebagai badan usaha.Pernyataan ini mengandung arti bahwa,meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koprasi melalui pelayanan usaha.Jadi,pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.berkaitan dengan jalan tesrsebut,maka apabila tujuan koperasi adalahmeningkatkan kesejahteraan anggotanya,maka berarti pula tujuan koprasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan(riil) para anggotanya.
Prinsip –Prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles)adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koprasi yang dijadikan sebgai pedoman kerja koprasi.prinsip –prinsip koperasi tersebut merupakan”rules of the game” dalam kehidupan koperasi.terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip koperasi.berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip :
•    Prinsip Munkner
•    Prinsip Rochdale
•    Prinsip Raiffeisen
•    Prinsip Herman Schulze
•    Prinsip ICA(International cooperative allience)
•    Prinsip koperasi Indonesia versi UU NO.12 Tahun 1967,dan
•    Prinsip koprasi Indonesia versi UU NO.25 Tahun 1992
Prinsip Mukner
Hans H.mukner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
Gagasan umum:
1.    Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawan
2.    Demokrasi
3.    Kekuatan modal tidak diutamakan
4.    Ekonomi
5.    Kebebasan
6.    Keadilan
7.    Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
Prinsip-prinsip koperasi
1.    Keanggotaan bersifat sukarela
2.    Keanggotaan terbuka
3.    Pengembangan anggota
4.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.    Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.    Efesiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.    Perkumpulan dengan sukarela
10.    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.    Pendidikan anggota
Menurut Mukner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama(guideline)
Prinsip Rochdale
Unsur-unsur prinsip Rochdale ini merupakan bentuk aslinya adalah sebagai berikut :
•    Pengawasan secara demokratis
•    Keanggotaan yang terbuka
•    Bunga atas modal dibatasi
•    Pembagian sisa hasil usaha (SHU)Kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
•    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
•    Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffeisen
•    Swadaya
•    Daerah kerja terbatas
•    SHU untuk cadangan
•    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•    Usaha hanya kepada anggota
•    Keanggotaan atas dasar watak,bukan uang
Prinsip Schulze
Prinsip schulze mempunyai banyak kesamaan dengan prinsip raiffeisen,yaitu :
•    Swadaya
•    Daerah kerja tidak terbatas
•    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•    Tanggung jawab anggota terbatas
•    Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
•    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


Prinsip ICA
Perumusan prinsip-prinsip koperasi menurut ICA dirincikan sebagai berikut
•    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•    Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
•    Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
•    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
•    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat,baik ditinggat ragional,nasional,maupun internasional
•    SHU dibagi menjadi 3:
•    Sebagian untuk cadangan
•    Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –masing
Prinsip Koperasi  Indonesia
UU NO.12 TAHUN 1967
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koprasi menurut UU NO.12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
•    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai perceminan demokrasi dalam demokrasi dalam koprasi
•    Pembangian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•    Adanya pembatan bunga atas modal
•    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•    Usaha dan  ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•    Swadaya,swakarta,dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU NO.25 TAHUN 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU NO.25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut :
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
•    Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Kemandirian
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kerjasama antar koperasi


























BAB 1. KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI KONSEP KOPERASI

BAB 1
Konsep,Aliran,Dan Sejarah Koprasi
Konsep Koprasi
Munker dari university of marburg,jerman barat membedakan konsep koprasi menjadi dua : konsep koprasi barat dan konsep koprasi sosialis.hal ini melatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya,perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis,sedang perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep Koprasi Barat
Konsep koprasi barat menyatakan bahwa koprasi merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koprasi maupun perusahaan koprasi.
Persaam kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok.kepentingan bersama atau kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koprasi.jika dinyatakan secara negatif maka koprasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai ‘ organisasi bagi egoisme kelompok ‘.namun demikian,unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut :
•    Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota,dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
•    Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
•    Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada  anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
•    Keuntungan yang belum didistribusikan ankan dimasukan sebagai cadangan koprasi.

Adapun  dampak langsung  koprasi terhadap anggotanya adalah
•    Promosi kegiatan ekonomi anggota
•    pengembangan usaha perusahaan koprasi dalam hal investasi,formasi permodalan,pengembangan sumber daya manusia(SDM),pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai kewirausahawan,dan kerjasama antar koprasi secara horizontal dan vertikal


Dampak koprasi secara tidak langsung :
•    pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen  skala kecil maupun pelanggan
•    Mengembangkan inovasi  pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi tekhnik dan inovasi produksi
•    Memberikan distribusi secara seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan

Konsep koprasi sosialis
Konsep koprasi sosialis menyatakan bahwa dikoprasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah,dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional.

Konsep koprasi negara berkembang
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya,munker hanya membedakan koprasi berdasarkan konsep barat dan konsep sosialis.sementara itu didunia negara ketigawalaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut.namun koprasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri

Latar belakang timbulnya aliran koprasi
Perbedaan aliran dalam koprasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup(way of life) yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan.secara garis besar ideologi negara2 didunia dapat dikelompokan menjadi 3 :
•    Liberalisme / kapitalisme
•    Sosialisme
•    Tidak termasuk liberalisme mapun sosialisme

Keterkaitan Ideologi,Sistem perekonomian,dan aliran koperasi
Keterkaitan ideologi,sistem perekonomian,dan aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara dapat digambarkan sebagai berikut

Peraga 1-1 keterkaitan ideologi,sistem perekonomian,dan aliran koprasi 
1.    Table 1-1 hubungan ideologi,sistem perekonomian,dan aliran koprasi
Ideologi    Sistem Perekonomian    Aliran Koprasi
Liberalisme/Kapitalisme    Sistem ekonomi bebas/Liberal    Yardstick
Komunisme /Sosialisme    Sistem ekonomi sosialis    sosialis
Tidak termak liberalisme dan sosialisme    Sistem ekonomi campuran    Persemakmuran (commonwealth)

Aliran Koprasi
Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian disuatu negara,maka secara umum aliran koprasi yang dianut oleh berbagai negara didunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koprasi dalam sistem perekonomian dan hubungan pemerintah.Paul hubert casselman membaginya menjadi 3 aliran:
•    Aliran yardstick
•    Akiran sosialis
•    Aliran persemakmuran (commonwealth)

Aliran yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal.menurut akiran ini,koprasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,menetralisirkan,dan mengoreksiberbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.Pemerintah memperlakukan koprasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha.jadi,maju atau tidaknya koprasi tetap terletak ditangan anggota koprasinya sendiri.
Pengaruh aliran ini cukup kuat,terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalisme,seperti amerika serikat,prancis,swedia,denmark,jerman,dan lain-lain

Aliran sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme.karena itu,pada abad XIX,pertumbuhn koprasi di =negara-negara barat sangat didukung oleh kaum sosialis.menurut aliran ini,koprasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi  koprasi.Koprasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya.dalam hal ini,otonomi koprasi menjadi hilang.pengaruh aliran ini banyak dijumpai dinegara-negara eropa timur dan rusia.
Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran(commonwealth)memandang koprasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.koprasi sebagai wadah ekonomi rakyat  berkedudukan strategis dan megang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koprasi bersifat kemitraan (partnership),dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koprasi tercipta dengan baik.Secara singkat,perbedaan ketiga aliran koprasi tersebut (berdasarkan peranan gerakan koprasi dan hubungan dengan pemerintah).Dalam tulisannya diharian kompas (8 agustus 1984)yang berjudul ‘kemakmuran masyarakat berasas koprasi’E.D.Danamik mmbagi koprasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam kontelasi perekonomian negara yakni :
•    Cooperative commonwealth school
•    School of modifiend capitalism atau juga disebut school of competitive yardstick
•    The socialistschool
•    Cooperative sector school

Cooperative commonwelth school
         ALIRAN KOPRASI                 PERANAN KOPRASI    HUBUNGAN DENGAN      PEMERINTAH
    YARDISTICK    Koprasi perperan sebagai alat pengukur,penyeimbang,penetral,dan pengoreksi danpak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal(kapitalisme)    Hubungan gerakan koprasi dengan pemerintah bersifat netral,diman pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koprasi dimasyarakat
    SOSIALIS    Koprasi berperan sebagai alat untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif    Koprasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah dengan demikian,koprasi tidak mempunyai otonomi
PERSEMAKMURAN (COMMONWEALTH)    Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koprasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat    Hubungan koprasi dengan pemerintah oemerintah bersifat kemitraan(partnership)koprasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koprasi ditengah-tengah masyarakat

Sejarah perkembangan koprasi
A.Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di inggris yaitu dikota rochdale pada tahun 1844.pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.pada awalnya, koprasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari.kegiatan ini menimbulkan kesepakatan kerja bagi anggota yang belum bekerja  menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja pada tahun 1851 koprasi itu dapat mendirikan sebuah pabrik.perkembangan koprasi Rochdale sangat pempengaruhi perkembangan koprasi  diinggris.pada tahunn 1852 jumlah koprasi diingris sudah mencapai 100 unit.pada tahun 1862,dibentuk pusat koprasi pembelian dengan nama the cooperative whole sale society(CWS).pada tahun 1945 CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9000 orang pekerja.Pada tahun  1876  koprasi ini telah melakukan usaha ekspdisi perbankan,transportasi dan asuransi.pada tahun 1870 koprasi ini membuka usaha  dibidang penerbitan  berupa surat kabar yang bernama Cooperative News.dalam perjalanan sejarah ,koperasi tumbuh dan berkembang keseluruh dunia disamping badan usaha lainnya setengah abad setelah perkembangan koperasi  rochdale,seiring dengan berkembangnya koprasi  diberbagai negara,para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk internasional  cooperative alliance(ICA-Persekutuan koprasi internasional)dalam kongres koprasi internasional yang pertama pada tahun 1896 di london________________________________________

Sabtu, 06 Oktober 2012

PENGERTIAN MANAJEMEN

A. Pengantar
Ilmu manajemen sebetulnya sama usianya dengan kehidupan manusia, mengapa demikian karena pada dasarnya manusia dalam kehidupan sehari-harinya tidak bisa terlepas dari prinsip-prinsip manajemen, baik langsung maupun tidak langsung. Baik di sadarai ataupun tidak disadari. Ilmu manajemen ilmiah timbul pada sekitar awal abad ke 20 di benua Eropa barat dan Amerika. Dimana di negara-negara tersebut sedang dilanda revolusi yang dikenal dengan nama revolusi industri. Yaitu perubahan-berubahan dalam pengelolaan produksi yang efektif dan efisien. Hal ini dikarenakan masyarakat sudah semakin maju dan kebutuhan manusia sudah semakin banyak dan beragama sejenisnya.
Sekarang timbul suatu pertanyaan “siapa sajakah yang sebenarnya memakai manajemen “ apakah hanya digunakan di perusahaan saja atau apakah di pemerintahan saja. Manajemen diperlukan dalam segala bidang. Bentuk dan organisasi serta tipe kegiatan. Dimana orang-orang saling bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.

B. Definisi Manajemen
Mendefinisikan manajemen ada berbagai ragam, ada yang mengartikan dengan ketatalaksanaan, manajemen pengurusan dan lain sebagainya. Pengertian manajemen dapat dilihat dari tiga pengertian.
1. Manajemen sebagai suatu proses
2. Manajemen sebagai suatu kolektivitas manusia
3. Manajemen sebagai ilmu ( science ) dan sebagai seni
Manajemen sebagai suatu proses. Pengertian manajemen sebagai suatu proses dapat dilihat dari pengertian menurut :
1. Encylopedia of the social science, yaitu suatu proses dimana pelaksanaan suatu tujuan tertentu dilaksanakan dan diawasi.
2. Haiman, manajemen yaitu fungsi untuk mencapai suatu tujuan melalui kegiatan orang lain, mengawasi usaha-usaha yang dilakukan individu untuk mencapai tujuan
3. Georgy R. Terry, yaitu cara pencapaian tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan melalui kegiatan orang lain.
Manajemen sebagai kolektivitas yaitu merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bersama. Kolektivitas atau kumpulan orang-orang inilah yang disebut dengan manajemen, sedang orang yang bertanggung jawab terhadap terlaksananya suatu tujuan atau berjalannya aktivitas manajemen disebut Manajer.
Manajemen sebagai suatu ilmu dan seni, melihat bagaimana aktivitas manajemen dihubungkan dengan prinsip-prinsip dari manajemen. Pengertian manajemen sebagai suatu ilmu dan seni dari :
1. Chaster I Bernard dalam bukunya yang berjudul The function of the executive, bahwa manajemen yaitu seni dan ilmu, juga Henry Fayol, Alfin Brown Harold, Koontz Cyril O’donnel dan Geroge R. Terry.
2. Marry Parker Follett menyatakan bahwa manajemen sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain.
Dari devinisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa manajemen yaitu koordinasi semua sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

C. Manajemen Sebagai Ilmu Dan Sebagai Seni

Manajemen merupakan suatu ilmu dan seni, mengapa disebut demikian, sebab antara keduanya tidak bisa dipisahkan. Manajemen sebagai suatu ilmu pengetahuan, karena telah dipelajari sejak lama, dan telah diorganisasikan menjadi suatu teori. Hal ini dikarenakan didalamnya menjelaskan tentang gejala-gejala manajemen, gejala-gejala ini lalu diteliti dengan menggunakan metode ilmiah yang dirumuskan dalam bentuk prinsip-prinsip yang diujudkan dalam bentuk suatu teori.
Sedang manajemen sebagai suatu seni, disini memandang bahwa di dalam mencapai suatu tujuan diperlukan kkerja sama dengan orang lain, nah bagaimana cara memerintahkan pada orang lain agar mau bekerja sama. Pada hakekatnya kegiatan manusia pada umumnya adalah managing ( mengatur ) untuk mengatur disini diperlukan suatu seni, bagaimana orang lain memerlukan pekerjaan untuk mencapai tujuan bersama.

D. Manajemen Sebagai Suatu Profesi
Dalam jaman modern ini semua jenis kegiatan selalu harus dimanajemeni, dalam arti aturan yang jelas, dan sekarang boleh dikata bahwa bidang manajemen sudah merupakan suatu profesi bagi ahlinya. Mengapa demikian karena dalam kegiatan apapun pekerjaan harus dikerjakan secara efisien dan efektif, sehingga diperoleh masukan atau input yang besar.
Edgar H Schein dalam bukunya yang berjudul organization socialization and the profession of Managemen menguraikan karakteristik atau criteria-kriteria sesuatu bisa dijadikan suatu profesi yaitu :
1. Para professional membuat keputusan atas dasar prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam situasi dan lingkungan, hal ini banyak ditunjang dengan banyaknya pendidikan-pendidikan yang tujuannya mendidik siswanya menjadi seorang professional. Misalnya Akademi Pendidikan Profesi Manajemen, kursus-kursus dan program-program latihan dan lain sebagainya.
2. Para profesioal memperoleh status dengan cara mencapai suatu standar prestasi kerja tertentu, ini tidak didasarkan pada keturunan, favoritas, suku bangsa, agama dam criteria-kriteria lainnya.
3. Para professional harus ditentukan oleh suatu kode etik yang kuat.

E. Tingkatan Manajemen Dan Manajer
Manajemen digunakan dalam segala bentuk kegiatan baik kegiatan profesi maupun non profesi, baik organisasi pemerintah maupun swasta, maka manajer dapat diklasifikasi dalam dua cara yaitu tingkatan dalam organisasi dan lingkup kegiatan yang dilakukan.
Bila dilihat dari tingkatan dalam organisasi, manajemen dibagi menjadi tiga golongan yang berbeda yaitu :
1. Manajemen Lini : atau manajemen tingkat pertama yaitu tingkatan yang paling rendah dalam suatu organisasi, dimana seorang yang bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain, misalnya mandor atau pengawas produksi dalam suatu pabrik pengawas teknik suatu bagian riset dan lain sebagainya.
2. Manajemen menengah ( Midle Manager ) yaitu mencakup lebih dari satu tingkatan didalam organisasi.
3. Manajemen Puncak ( Top Manajer ) terdiri atas kelompok yang relatif kecil, yang bertanggung jawab atas manajemen keseluruhan dari organisasi.
Manajer fungsional bertanggung jawab pada satu kegiatan organisasi, seperti produksi pemasaran, keuangan dan lain sebagainya, manajer umum membawahi unit yang lebih rumit misalnya sebuah perusahaan cabang atau bagian operasional yang independen yang bertanggung jawab atas semua kegiatan unit.
Ada dua fungsi utama atau keahlian ( skill ) yaitu keahlian teknik ( Teknical Skill ) dan keahlian manajerial ( Managerial Skill ). Keahlian teknik yaitu keahlian tentang bagaimana cara mengerjakan dan menghasilkan sesuatu yang terdiri atas pengarah dengan motivasi, supervisi dan komunikasi. Keahlian manajerial yaitu keahlian yang berkenan tentang hal penetapan tujuan perencanaan, pengorganisasian, penyusunan personalia dan pengawasan.

F. Fungsi-fungsi Manajemen
Fungsi manajemen menurut beberapa penulis antara lain :
1. Ernest Dale : Planning, Organizing, Staffing, Directing, Innovating, Representing dan Controlling.
2. Oey Liang Lee : Planning, Organizing, Directing, Coordinating, Controlling.
3. James Stoner : Planning, Organizing, Leading, Controlling.
4. Henry Fayol : Planning, Organizing, Commanding, Coordinating, Controlling.
5. Lindal F. Urwich : Forescating, Planning, Organizing, Commanding, Cordinating, Controlling.
6. Dr. SP. Siagian MPA : Planning, Organizing, Motivating, Controlling.
7. Prayudi Atmosudirjo : Planning, Organizing, Directing/ Actuating, Controlling.
8. DR. Winardi SE : Planning, Organizing, Coordinating, Actuating, Leading, Communicating, Controlling.
9. The Liang Gie : Planning, Decision Making, Directing, Coordinating, Controlling, Improving.
Pada hakekatnya fungsi-fungsi di atas dapat dikombinasikan menjadi 10 fungsi yaitu :
1. Forecasting (ramalan) yaitu kegiatan meramalkan, memproyeksikan terhadap kemungkinan yang akan terjadi bila sesuatu dikerjakan.
2. Planning (perencanaan) yaitu penentuan serangkaian tindakan dan kegiatan untuk mencapai hasil yang diharapkan.
3. Organizing (organisasi) yaitu pengelompokan kegiatan untuk mencapai tujuan, temasuk dalam hal ini penetapan susunan organisasi, tugas dan fungsinya.
4. Staffing atau Assembling Resources (penyusunan personalia) yaitu penyusunan personalia sejak dari penarikan tenaga kerja baru. latihan dan pengembangan sampai dengan usaha agar setiap petugas memberi daya guna maksimal pada organisasi.
5. Directing atau Commanding (pengarah atau mengkomando) yaitu usaha memberi bimbingan saran-saran dan perintah dalam pelaksanaan tugas masing-masing bawahan (delegasi wewenang) untuk dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
6. Leading yaitu pekerjaan manajer untuk meminta orang lain agar bertindak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
7. Coordinating (koordinasi) yaitu menyelaraskan tugas atau pekerjaan agar tidak terjadi kekacauan dan saling melempar tanggung jawab dengan jalan menghubungkan, menyatu-padukan dan menyelaraskan pekerjaan bawahan.
8. Motivating (motivasi) yaitu pemberian semangat, inspirasi dan dorongan kepada bawahan agar mengerjakan kegiatan yang telah ditetapkan secara sukarela.
9. Controlling (pengawasan) yaitu penemuan dan penerapan cara dan peralatan untuk menjamin bahwa rencana telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan.
10. Reporting (pelaporan) yaitu penyampaian hasil kegiatan baik secara tertulis maupun lisan.
Proses pelaksanaan kegiatan manajemen, maka fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, dan pengawasan. Ini adalah fungsi-fungsi ke dalam perusahaan, sedang fungsi manajer ke luar perusahaan adalah :
1. mewakili perusahaan dibidang pengadilan.
2. ambil bagian sebagai warga negara biasa.
mengadakan hubungan dengan unsur-unsur masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
 sebagian dari buku Profesi Manajemen,
louis A. Alen, alih bahasa oleh Prof. DR. D. P. Tampubolon, 2009. Profesi Manajemen, Penerbit Erlangga, Jakarta