HAKIKATMEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pengertian pendidikan menurut para ahli
diantaranya :
1.
Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2.
Menurut Carter v.Good(1997)
pendidikan adalah proses perkembangan
kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam
masyarakatnya.
3.
Menurut Godfrey Thomson(1977)
pendidikan adalah pengaruh lingkungan
atas individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap di dalam kebiasaan
tingkah lakunya, pikirannya dan perasaannya.
Berdasarkan pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu
membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan – kemampuan
dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai
seorang individu, maupun sebagai warganrgara dan warga masyarakat.
B.
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
1.
program pendidikan berdasarkan nilai nilai pancasila sebagai wahana
untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada
budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk
perilaku dalam khidupan sehari hari.
2. Mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial, budaya, bahasa, usia,
dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarater
yang dilandasi pancasila dan UUD ’45.
C.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Branson (1999:7)
tujuan civic education adalah
partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan
masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran
PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan
kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan
tanggung jawab, serta bertindak secara sadar
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di
Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa
lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang
dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg
dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu :
“Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu
membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu
perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat
kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan
sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui
musyawarah mufakat, serta perilaku yang
mendukung upaya untuk mewujudkan
keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan
pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan
tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada
nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia.
Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan
penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta
keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung
jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau
watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam
proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta
perbaikan masyarakat.
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik
warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan
“warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara,
beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa
melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a. Memahami dan menguasai secara nalar
konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup
negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NKRI 1945) dan
hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam
moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal
diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan
nalar.
Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya
(2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar
setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni
warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual,
emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab
(civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Setelah menelaah pemahaman dari tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat saya simpulkan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman
konsep Kenegaraan dan juga bersifat
implementatif dalam kehidupan sehari - hari. Adapun harapan yang ingin dicapai
setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan
generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
D.
FUNGSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
·
Membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan
negara
·
Dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam
menyelsaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara.
·
Dapat mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat
keputusan-keputusan yang cerdas.
·
Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan
dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila
dan UUD NKRI 1945.
SUMBER :
http://stkip.files.wordpress.com/2011/05/ppkn1.pdf
Nama : Dian anistasya
Kelas : 2EA08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar