PERBEDAAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
1 .perbedaan pancasila dan
kewarganegaraan pancasila dan kewarganegaraan jelas beda dalam arti makna dan
pandangan. berbedaan antara pancasila dan kewarganegaraan ini akan dibahas pada
pembahasan ini. dimulai dari Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Artinya
pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah,
namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman
tanpa harus mengubah kandungannya dan di indonesia pancasila dijadikan falsafah
bagi masyarakat yang ada di dalamnya. pancasila sendiri mempunyai sejarah
yangbtelah kita ketahui dan Pada tahun 1978 MPR pernah mengeluarkan ketetapan
No. II/ MPR/1978 yang menguraikan kelima sila dalam Pancasila ke dalam 36 butir
yang merupakan pedoman praktis bagi warga negara Indonesia untuk mengamalkan
pengertian Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam
kehidupan sehari-hari. Kemudian pada tahun 2003 ketetapan MPR tersebut
digantikan dengan ketetapan baru no. I/MPR/2003 yang menguraikan Pancasila menjadi
45 butir. salah satu contoh perilaku yang mengamalkan sila pertama pancasila
dikehidupan sehari-hati yaitu Mengembangkan sikap menghormati dan bekerjasama
antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga
negara. Menurut memori penjelasan dari pasal II peraturan penutup Undang-undang
No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan
diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya
kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut
Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala
hal ihwal yang berhubungan dengan negara. Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
seseorang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI). Dapat disimpulkan dari wancana diatas bahwa pancasila dan
kewarganegaraan berbeda arti dan pandangan. moral, etika, tingkah laku,
kebudayaan, nilai kehidupan merupakan isi dari sila-sila yang terkandung dalam
pancasila. sedangkan status kewarganegaraan seperti pada usia 17 tahun kita di
wajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu bagian dari
kewarganegaraan.
2. hakekat Mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan Beserta Contoh Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan
sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang
berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam
bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Landasan PKn adalah
Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang -
Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis
Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian
Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah- Direktorat Pendidikan
Menengah Umum.Dalam konteks pendidikan nasional, Pendidikan Kewarganegaraan
dijadikan sebagai wadah dan instrument untuk mewujudk an tujuan pendidikan
nasional, yaitu “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.” Di samping itu, Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi juga
sebagai instrumen pelaksana pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
TUJUAN
MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN YAITU :
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa
tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga
negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang
dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Dan Agar para mahasiswa memahami dan
mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis
serta ikhlas. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan
negara. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan
betanggung jawab. -Salah satu contoh dari mempelajari pendidikan kewarganegaraan
yaitu kita lebih bisa mengetahui bagaimana rasa nasionalisme kita terhadap
negara Indonesia dan kita memiliki kesadaran dan kemampuan awal dalam usaha
bela negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.”
Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam. Membela negara bisa berarti luas dan dapat dilakukan
dalam berbagai bidang. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang
Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela
negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan
dengan cara lain misalnya ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
(seperti siskamling), ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri,
belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
ataupun mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Itu semua sedikit manfaat yang didapatkan setelah mempelajari pendidikan
kewarganegaraan. sumber : id.m.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
SUMBER :
www.anneahira.com/pengertian-pancasila.htm
http://ediwahyudiug.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-maksud-dan-tujuan.html?m=1
nukhrid88.blog.com/2011/03/11/20/ tedi.unda.ac.id/?p=453
Nama : Dian anistasya
Kelas :2EA08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar